Sukses

Upah Pekerja Migran Indonesia 6 Kali Lebih Besar dari yang Kerja di Dalam Negeri

Dengan kesempatan mendapatkan upah yang lebih tinggi, pekerja migran mengaku dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga dengan lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan remitansi atau pengiriman uang dari luar negeri terbukti mampu mengangkat rumah tangga Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari jurang kemiskinan.

“Dengan kesempatan mendapatkan upah yang lebih tinggi, pekerja migran mengaku dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga dengan lebih baik. Remitansi dari migrasi terbukti mengurangi kemungkinan rumah tangga Pekerja Migran Indonesia jatuh miskin hingga 28 persen,” kata Ida dalam Dialog Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia Menuju Indonesia Maju, Minggu (16/8/2020).

Ida menjelaskan, hal itu merupakan hasil survei Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik yang menyebut bahwa bekerja di luar negeri, memungkinkan mereka mendapatkan upah 4-6 kali lebih besar dari upah di Indonesia.

Bila dilihat dari profil ketenagakerjaan nasional menunjukkan, dari 131 juta angkatan kerja nasional, sekitar 77 juta orang atau 55,89 persen berpendidikan SMP ke bawah. Dari komposisi itu, lapangan usaha yang dapat menerima kualifikasi ini tentunya terbatas.

Sehingga kesempatan bekerja ke luar negeri menjadi alternatif untuk mendapatkan penghasilan.

“Namun, harus kita akui mayoritas Pekerja Migran kita baru dapat mengisi pasar kerja dengan level keterampilan yang terbatas,” ujarnya.

lanjut Ida,Pekerja Migran Indonesia tersebar di beberapa negara seperti di Malaysia sebanyak 55 persen, Saudi Arabia 13 persen, China Taipei 10 persen, Hong Kong 6 persen, Singapura 5 persen, sisanya tersebar di hampir 200 negara.

Sementara itu, dari data penempatan yang tercatat di SiskoTKLN, diperoleh data rata-rata penempatan selama 5 tahun terakhir sekitar 266 ribu orang.

Dengan proporsi pekerja migran perempuan antara 60-70 persen lebih tinggi dari laki-laki, dan dalam 3 tahun terakhir didominasi oleh pekerja domestik, yakni sekitar 52 – 55 persen.

Demikian Ida mengatakan, guna meningkatkan perlindungan kepada pekerja migran, pemerintah telah mempunyai Atase Ketenagakerjaan di 13 negara penempatan, ydakni di Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Hongkong, Jordania, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi (Jedah dan Riyad), Taiwan dan Suriah.

“Untuk sementara, Atnaker di Suriah ditutup karena alasan krisis keamanan,” pungkasnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Kembali Kirim Pekerja Migran ke 22 Negara, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Pemerintah telah kembali membuka keran pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Rencananya, pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, ada 22 negara tujuan pengiriman. Namun demikian, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

“Pembukaan ini memang belum serentak, belum ke semua negara, belum untuk semua jabatan, belum juga untuk semua skema penempatan,” ujar Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi dalam video konferensi, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi, Aris menyebutkan 14 negara yang siap menerima Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahap pertama. Diantaranya:

1. Aljazaer

2. Australia

3. Hong Kong

4. Korea

5. Kuwait

6. Maladewa

7. Nigeria

8. Uni Emiraers Arab

9. Rohingya

10. Qatar

11. Taiwan

12. Turki

13. ambia

14. Zimbabwe.

Sebelumnya, Badan Pelindung Pekerja Migran (BP2MI) mencatat sebanyak 88.973 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di sisko BP2MI yang siap berangkat.

Pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI. Tahapan berdasarkan sektor pekerjaan, yakni dengan mempertimbagkan tingkat kerentanan terpapar covid-19, tahapan berdasarkan proses penempaan, dan tahapan berdasarkan jenis pekerjaannya.

3 dari 3 halaman

Permenaker 151/2020 Dicabut, Pemerintah Kirim kembali Pekerja Migran ke Luar Negeri

Untuk diketahui, pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia. Hal ini setelah penempatan pekerja migran sempat terhenti sementara akibat pandemi covid-19.

“Guna mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing, maka kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam video konferensi, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang merupakan kantor penyalur tenaga migran. Diantaranya termasuk kesiapan pemerintah daerah untuk penempatan tenaga kerja migran di masa adaptasi kebiasaan baru (ABK). Setelah semuanya dipastikan siap, Ida menyebutkan segera dilakukan pembukan setelahnya.

Pembukan Kembali penempatan pekerja migran ini ditandai dengan dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 151/2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran indonesia.

“Bagi pemerintah, tidak ada untungnya menahan-nahan untuk tidak segera menarik Permenaker 151/2020. Pemerintah melihatnya adalah kesiapan secara menyeluruh semua pihak-pihak yang terkait,” jelas Ida.

“Jadi sekali lagi saya katakan tidak ada untungnya pemerintah untuk menahan-nahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu. Setelah kita bisa pastikan semuanya siap, baru kita lakukan pembukaan kembali,” ulang Ida menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.