Sukses

11 Juta Rekening Pekerja Siap Ditransfer Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melaporkan telah mencatat adanya 11 juta rekening pekerja formal calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melaporkan telah mencatat adanya 11 juta rekening pekerja formal calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta. Pengumpulan rekening itu didapat dari berbagai perusahaan yang telah mengirimkan data pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Data terakhir rekening yang masuk sudah ada 11 juta rekening, namun masih perlu dilakukan validasi dengan bank," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto kepada Liputan6.com, Sabtu (15/8/2020).

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan, total ada sekitar 15,7 juta pekerja yang nantinya bakal menerima subsidi gaji Rp 2,4 juta ini. Agus target bisa memperoleh nomor rekening seluruh pegawai tersebut pada bulan ini.

Namun, ia tidak bisa menjamin seluruh rekening tersebut bisa langsung terverifikasi untuk mendapat dana bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta.

"Dalam bulan Agustus ini (target selesai). Tentunya tidak bisa 100 persen, karena ada yang tidak punya rekening, rekening tidak valid, dan lain-lain," ungkapnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cair Akhir Agustus 2020

Sebelumnya, Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah bakal mencairkan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir Agustus 2020.

"Bantuan subsidi gaji kemarin Insya Allah akhir bulan ini. Juga sama dengan bantuan produktif usaha mikro," ujar Erick beberapa waktu lalu.

Erick melanjutkan, pencairan subsidi gaji akan dilakukan dalam dua tahap sebesar Rp 1,2 juta. Pertama, untuk gaji September dan Oktober akan dibayarkan pada Agustus. Sedangkan untuk gaji November dan Desember dicairkan pada September mendatang.

Dalam penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja ini, pemerintah bakal bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar prosesnya berjalan transparan.

"Tapi ini data dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih menganut data Juni yang masih ada iurannya," ujar Erick.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.