Sukses

Pengamat: Ganti Rugi Dalam Investasi Bisa Diberikan Jika Ada Pelanggaran Aturan

Setiap investasi selalu mengandung risiko yang bisa mengakibatkan kerugian.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai permintaan Kejaksaan Agung kepada 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengembalikan dana investasi perusahaan asuransi tersebut, bisa menjadi preseden buruk di industri pasar modal.

Menurut Hans, setiap investasi selalu mengandung risiko yang bisa mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan.

"Kalau kerugian investasi murni karena investasi tidak bisa minta ganti rugi. Harus buktikan ada pelanggaran aturan baru bisa minta ganti rugi," ujar Hans dikutip dari Antara, Jumat (14//8/2020).

Di instrumen reksadana, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksadana mengalami penurunan harga. Saat harga saham yang menjadi portofolio reksadana turun, kinerja reksadana otomatis akan ikut menurun, begitu pula sebaliknya.

Investasi di reksa dana, tutur Hans, tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksa dana dikelola oleh MI yang profesional, bersertifikasi, berpengalaman dan pengelolaan investasinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam prospektus reksadana, manajer investasi selalu menyebutkan adanya risiko investasi. Salah satu risikonya adalah penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang akan mengakibatkan pokok investasi tergerus. Investor harus sudah memahami dan menyetujui adanya risiko tersebut sebelum membeli produk reksadana.

Permintaan Kejaksaan Agung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya dinilai berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Setiap investor yang mengalami kerugian karena kinerja reksadana menurun, bisa meminta pengembalian dana kepada MI karena melihat kasus Jiwasraya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Investasi Bodong, Pengawasan Koperasi Diperketat

Kementerian Koperasi dan UKM menekankan pentingnya penguatan pengawasan koperasi, untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan usaha.

"Salah satu yang dilakukan ke depan adalah, pertama, dukungan regulasi, berupa, pertama, RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dimana Kemenkop dan UKM memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja," Kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).

Usulan tersebut yakni pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda.

Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance, dan kinerja.

Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/ kabupaten/kota. Keempat, penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan POLRI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi