Sukses

Kementan Imbau Petani Sumbawa Barat Manfaatkan Asuransi Guna Hadapi Kekeringan

Indonesia memang menjadi salah satu negara yang terdampak kekeringan akibat kemarau panjang. Untuk itu langkah antisipasi harus dilakukan petani.

Liputan6.com, Jakarta Minimnya curah hujan di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuat para petani di Kecamatan Seteluk gagal panen. Kementerian Pertanian mengingatkan para petani untuk selalu memanfaatkan asuransi agar terhindar dari kerugian.

Di Kecamatan Seteluk, sebanyak 126 hektar lahan pertanian telah dinyatakan gagal panen di musim tanam kedua. Penyebabnya adalah tidak adanya hujan. Akibatnya, padi berusia berkisar antara 90-105 hari tidak lagi mendapatkan air. Daerah yang paling banyak terdampak berada di desa Air Suning dengan luas lahan mencapai 56 hektare.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kondisi kekeringan disejumlah wilayah di Tanah Air sudah jauh-jauh hari diprediksi Oraganisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO).

“Berdasarkan prediksi dari FAO, Indonesia memang menjadi salah satu negara yang terdampak kekeringan akibat kemarau panjang. Untuk itu langkah antisipasi harus dilakukan petani. Termasuk dengan mengikuti lahannya ke asuransi agar tidak mengalami kerugian,” tutur Mentan SYL, Kamis (13/8).

Sementara Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, asuransi adalah langkah terbaik yang bisa menghindari petani dari kerugian akibat gagal panen. Sarwo Edhy pun mengimbau petani di Sumbawa Barat agar menggunakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menjaga lahannya.

Di AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp6 juta/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

“Asuransi bisa membuat petani beraktivitas dengan tenang. Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usahatani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” tuturnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan KUR.

“Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” jelasnya.

Menurutnya, apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini