Sukses

Mantan Mendag Usul Dana Pendidikan Dialokasikan untuk Program Padat Karya

Pemerintah diminta mengalokasikan dana cadangan pendidikan sebesar 20 persen untuk program padat karya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengusulkan pemerintah mengalokasikan dana cadangan pendidikan sebesar 20 persen untuk program padat karya. Sebab, program padat karya sangat dibutuhkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi terutana di daerah.

"Dana pendidikan 20 persen yang tidak terserap itu seyogyanya dipake sekarang untuk pembanguan fisik sekolah, perbaikan dan sebagainya sehingga ekonomi di daerah semuanya bergerak," ujar Enggar melalui diskusi online, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Enggar mengatakan, menurut laporan Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) realokasi dana menjadi padat karya terbukti efektif menggerakkan ekonomi. Karena masyarakat menjadi memiliki pekerjaan sekaligus penghasilan.

"Saya mengapresiasi dan mengagumi Pak Basuki Menteri PUPR yang begitu awal berkomunikasi Rp10,5 triliun dialokasi ke proyek padat karya itu lebih sehat daripada BLT. Karena ini membuat masyarakat di pedesaan ada kerja dan ada hasilnya," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah juga seharusnya mempercepat pembangunan berbagai infrastruktur yang sudah dianggarkan melalui APBN maupun APBD. Dengan demikian, roda perekonomian tetap bergerak meskipun di tengah pandemi Virus Corona.

"Proyek APBN dan APBD kita, harus kita dorong ke padat karya. Kita ubah. Sebab ada konsekuensi nya, cost lebih tinggi dan waktu penyelesaian lebih lambat jika harus ditunda lagi dan itu harus diambil keputusan tersendiri," tandasnya.

 

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usai UMKM, Pemerintah Kini Bantu Pembiayaan Korporasi Padat Karya

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usaha-usaha dengan skala korporasi turut mengalami penurunan usaha yang menyebabkan kesulitan operasional dan kesulitan keuangan.

Untuk itu, Pemerintah kini kembali menyediakan dukungan untuk pelaku usaha korporasi. Hal ini setelah sebelumnya memberikan dukungan melalui berbagai fasilitas untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dukungan ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya Dalam.

Ini tentu dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang akan diselenggarakan pada hari ini, Rabu (29/7/2020) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Diantaranya meliputi penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kementerian Keuangan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tentang Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Luky Alfirman, dan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPEI dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) tentang dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas dan Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.