Sukses

Kriteria Pengusaha UMKM yang Tak Perlu Punya Sertifikat Halal dari BPJPH

Pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang omsetnya di bawah Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tidak memiliki resiko, bisa mendeklarasikan produk halalnya secara mandiri. Artinya, mereka tak perlu mengajukan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Poin lain yang menonjol adalah usaha mikro kecil tanpa resiko, misalnya pedagang buah potong, pedagang pisang goreng, maka itu bisa mendeklarasikan sendiri bahwa dia punya sertifikat halal atau dagangannya halal tentu saja dengan menunjukkan bahan-bahan yang digunakan halal,” dalam penandatangan Nota Kesepahaman sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, di Kementerian Agama, Kamis (13/82020).

Jelas Fachrul, misalnya minyak yang digunakan merupakan minyak yang ada dipasaran dan terbukti kehalalannya, begitupun dengan bahan dagangan lainnya. Sehingga pelaku UMK itu bisa mendeklarasikan sendiri.

“Bahwa saya dagangan saya halal tanpa perlu melalui BPJPH. Kemudian kelebihan lain adalah untuk pedagang mikro kecil kami sepakati bersama teman-teman kabinet, kita jadikan pengurusan sertifikat halal untuk usaha mikro kecil gratis tanpa perlu biaya apa-apa,” ujar Menag.

Dia mengakui pelaku UMK sulit dirumuskan dalam menyepakati sertifikasi halal itu. Maka diputuskan Pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang omsetnya di bawah Rp 1 miliar.

“Memang yang dalam pengurusan lab dan lainnya butuh biaya tapi bukan mereka yang tanggung, tapi Kementerian Agama,” katanya.

Sehingga semuanya bisa berjalan baik, dalam kaitan itulah Kementerian Agama dan 9 Kementerian Lembaga lainnya melakukan penandatanganan nota kesepahaman, tentang fasilitas penyelenggaraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini memberikan perubahan yang baik untuk kita,” pungkasnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teten Masduki: Sertifikasi Halal Bakal Tingkatkan Omzet UMKM

Telah dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil antara Kementerian Koperasi dan UKM, dan 9 Kementerian Lembaga lainnya, di Kementerian Agama, Kamis (13/8/2020). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki sertifikasi halal, rata-rata pendapatannya mengalami kenaikan hingga 8,53 persen.

“Sebanyak 766 UMKM terfasilitasi sejak 2015-2019 dan dampak dari sertifikasi halal rata-rata terjadi kenaikan omzet 8,53 persen. Jadi memang sertifikasi ini memberikan keyakinan juga bahwa produk UMKM telah memenuhi standar halal,” kata Teten.

Ia berharap kerjasama ini akan memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli, akibat pandemi covid-19 yang mengakibatkan banyak UMKM sekarang gulung tikar.

Maka dari itu dengan adanya efisiensi biaya sertifikasi bisa dicapai, terutama risiko terhadap kehalalan dan jaminan mutu kesehatan keamanan dan keselamatan produk UMKM.

Kata Teten, untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha UMKM memang harus segera dilaksanakan percepatan dalam proses pendaftaran pemberlakuan tarif, dan kemudahan akses layanan melalui proses yang digitalisasi.

“Sehingga dapat mudah menyentuh pelaku UMKM di seluruh tanah air sistemnya pun harus kita permudah,” ujarnya.

Lebih lanjut Teten menjelaskan, dalam nota kesepahaman ini disepakati beberapa hal berupa kemudahan maupun fasilitas sertifikasi halal. Selain itu, juga pemberlakuan tarif khusus afirmasi yaitu 0 rupiah dengan kriteria omzet dibawah Rp 1 miliar.

“Saya kira kebijakan afirmasi ini akan disambut meriah oleh pelaku usaha kecil menengah, karena industri menengah juga ingin ikut standarisasi termasuk sertifikat halal. Cuman karena memang mereka ini membutuhkan proteksi dan afirmasi sehingga kebijakan nol rupiah ini akan menggembirakan bagi UMKM,” ungkapnya.

Teten menambahkan, UMKM perlu sertifikasi produk halal untuk mempercepat kesiapan UMKM dalam mengakses pasar pengadaan barang dan jasa di LKPP, maupun akses pasar lainnya.

“Saat ini ada Rp 321 triliun alokasi belanja pemerintah untuk 2020, yang memang oleh Pak Presiden diprioritaskan untuk produk UMKM termasuk makanan minuman di kementerian dan lembaga. Saya ingin berterima kasih setinggi-tingginya untuk pak Kementerian Agama untuk inisiatif ini,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.