Sukses

OJK Catat 6,73 Debitur Lakukan Restrukturisasi Kredit hingga Juli 2020

Menurut data OJK, debitur UMKM yang telah mengajukan restrukturisasi kredit mencapai 5,38 juta dengan nominal Rp 330,27 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat debitur yang telah melakukan restrukturisasi kredit dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional mencapai 6,73 juta debitur dengan jumlah Rp 784,36 triliun. Angka tersebut untuk periode akhir Juli 2020.

“2020 empat bulan lalu kita sudah menerbitkan POJK nomor 11 untuk perbankan dan POJK nomor 14 untuk pembiayaan. Sampai dengan akhir Juli 2020 tercatat di perbankan ada 6,73 juta debitur Rp 784,36 triliun dimana yang tergolong debitur UMKM 5,38 juta besarannya Rp 330,27 triliun,” kata kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK, Bambang W. Budiawan, dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal, Rabu (12/8/2020).

Sementara untuk perusahaan pembiayaan kontrak yang sudah direstrukturisasi sebanyak 4,10 juta kontrak. Dengan nila cost spending kira-kira Rp 151 triliun per 28 Juli 2020.

Menurutnya kebijakan yang dilakukan oleh perbankan dan Perusahaan pembiayaan, bertujuan menahan laju kenaikan kredit macet (NPL) dan mengurangi tekanan permodalan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga.

“Restrukturisasi itu dilakukan untuk menjaga sentimen dan stabilisasi pasar, teman kami di kompartemen pengawas pasar modal mengeluarkan berbagai kebijakan antara lain buy back saham, larangan transaksi short selling, trading halt 30 menit jika indeksnya turun 5 persen,”ujarnya.

Hal itu terbukti meredakan volatilitas pasar dan menarik investor asing masung Kembali ke pasar modal domestik. Sehingga tren IHSG naik dan stabil di atas 5.000.

Lanjutnya, selama pandemi masuk ke Indonesia sejak Maret hingga sekarang, OJK akan terus mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Diantaranya dukungan terhadap penempatan dana pemerintah melalui Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Kita mendukung pelaksanaan subsidi bunga Pemerintah karena subsidi ini disampaikan kepada debitur-debitur yang terdampak khususnya debitur UMKM. OJK juga melakukan berbagai Langkah mitigasi sebagai prevention di bidang perbankan,” pungkasnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Akui Terbantu Restrukturisasi Kredit di Masa Pandemi

Sebelumnya, sejumlah nasabah mengakui terbantu dengan adanya pinjaman dari perusahaan pembiayaan berbasis digital Akulaku Finance Indonesia beserta restrukturisasi kredit yang diberikan saat pandemi.

Seorang pedagang kecil Ani Nurwanti yang berjualan perlengkapan alat tulis kantor (ATK) dan makanan ringan untuk siswa di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Subang.

 

Ani mencari modal usaha untuk kantin di sekolah dan membeli barang melalui platform kredit digital Akulaku Finance. Namun, ketika sekolah diliburkan karena kasus positif COVID-19 terus melonjak di Indonesia, geliat usahanya kemudian terhenti.

Uang yang telah dipinjam untuk modal berjualan di kantin sekolah akhirnya terpaksa digunakan Ani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini tentunya disebabkan oleh kondisi yang tidak memungkinkan untuk berjualan.

"Selama pandemi COVID-19 ini, saya merasa masih mendapat kemudahan. Hal ini dikarenakan cicilan barang saya ke Akulaku direstrukturisasi. Kewajiban saya diskip dulu selama sebulan cicilannya. Jadi baru bayar lagi di bulan depan," ujar Ani dikutip dari Antara, Sabtu (8/8/2020).

Memang diakuinya, dalam mendapatkan restrukturisasi kredit tersebut, Ani mengatakan harus mengurus persyaratan dulu sesuai dengan yang tertera di aplikasi perusahaan itu. Akan tetapi, lanjut Ani, pengajuan tersebut tidaklah sulit.

Ani menuturkan, dalam hal penyelesaian kewajiban, perusahaan tersebut tidak mengedepankan cara yang arogan. Menurut dia, perusahaan tersebut lebih memahami kebutuhan dan kondisi para pedagang saat pandemic COVID-19 ini.

"Mereka nggak terlalu neken banget minta cicilannya, nggak nelponin berkali-kali. Apalagi sekarang keadaan lagi sulit, cicilan per bulan bisa dibayar secara bertahap. Cicilan per bulan, tapi pembayaran cicilannya juga bisa dicicil, jadi kalau ada uang masukin buat bayar cicilan. Kebantu banget buat pedagang yang pemasukannya tiap hari," kata Ani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.