Sukses

PNS Mau Dapet Diskon Beli Motor hingga Rp 6 Juta? Ini Syaratnya

Yamaha bekerjasama dengan PT Bussan Auto Finance (BAF) mengadakan promo khusus untuk pembelian motor

Liputan6.com, Jakarta - Yamaha bekerjasama dengan PT Bussan Auto Finance (BAF) mengadakan promo khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam setiap pembelian motor di Agustus 2020.

Promo ini bertajuk 'Spesial PNS Merdeka' ini merupakan program dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Hanya saja, promo ini berlaku untuk PNS di wilayah Jabodetabek.

“Program spesial ini sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada para PNS di area Jabodetabek yang tetap bersemangat dalam melayani negara. Melalui program spesial ini para PNS dapat memiliki motor Yamaha,” kata Frengky Rusli, Koordinator Chief DDS Jabodetabek seperti ditulis, Rabu (12/8/2020).

Berlaku selama Agustus 2020, PNS bisa mendapat potongan cicilan sampai dengan Rp 200 ribu setiap bulannya. Dengan begitu, PNS yang mengikuti program ini mampu menghemat sampai dengan Rp 6 juta.

Lalu bagaimana cara mendapatkan promo ini? Saat melakukan pembelian, calon konsumen yang ingin mendaatkan program ini harus menyertai beberapa syarat, seperti KTP milik pribadi dan pasangan (apabila sudah menikah), kartu keluarga dan Slip Gaji atau ID Card kerja.

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, PNS bisa mengunjungi website atau dealer resmi Yamaha.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akhirnya, Gaji ke-13 PNS Cair Serentak

Pemerintah akhirnya mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Proses pencairannya akan dilakukan serentak kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemberian gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan kepada semua PNS. Dengan catatan, instansi tempat bekerjanya telah mengajukan kesiapan pembayaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Jadi (cair 10 Agustus 2020). Prinsipnya serentak. Tetapi tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan ke KPPN," jelas Atmaji kepada Liputan6.com, Senin (10/8/2020).

Proses pencairan gaji ke-13 PNS ini diputuskan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dalam PP 44/2020, disebutkan beberapa pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ini. Seperti PNS, TNI, Polri, sejumlah pegawai non-PNS, penerima pensiunan atau tunjangan, hingga Calon PNS (CPNS).

 

3 dari 3 halaman

Besaran Gaji ke-13

Untuk besarannya, gaji ke-13 ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PP 44/2020.

Mengacu pada Pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (tulis Pasal 14).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.