Sukses

Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 juta? Simak Syaratnya

Data penerima bantuan subsidi gaji ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji untuk pekerja non-ASN atau PNS dengan upah di bawah Rp 5 juta. Setidaknya, ada 15,7 juta pekerja yang ditargetkan akan menerima subsidi dari pemerintah ini.

Subsidi gaji ini akan diberikan pada kuartal III dan kuartal IV dengan nilai setiap kuartal Rp 1,2 juta per orang. Dengan begitu, secara total setiap pekerja akan mendapat Rp 2,4 juta. Rencananya, program ini akan dimulai pada September 2020 mendatang dengan total anggaran mencapai Rp 37,7 triliun.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh dengan total Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip, Selasa (11/8/2020).

Data penerima bantuan subsidi gaji ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri. Melainkan sudah otomatis tercatat secara kolektif oleh perusahaan tempat bekerja.

Dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

“Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Untuk itu, Ida menyebutkan pekerja atau buruh yang mendapat insentif harus memenuhi seluruh persyaratan, sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja,

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Proses penyaluran subsidi gaji ini nantinya disalurkan melalui oleh Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan, dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah,” jelas Ida.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekening yang Siap Ditransfer

Hingga saat ini, tercatat 208 ribu rekening pekerja siap ditransfer. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Kita sudah kumpulkan lebih dari 208 ribu nomor rekening dan pekerja yang di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memang mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian insentif tersebut. Sebab, proses penyalurannya akan lebih rumit jika pemerintah harus mencari data di luar itu

"Kalau kita tidak punya nama dan alamat ini, atau bahkan nomor account-nya akan sulit bagi pemerintah untuk membantu mereka. Nanti yang akan terjadi pasti akan terjadi banyak sekali kekisruhan," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin memaparkan alasannya baru menurunkan insentif berupa subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dikarenakan segmen tersebut unik.

“Dari Pemerintah melihat ada segmen yang kosong justru di segmen itu unik. Karena masih bekerja tapi tidak di PHK. Kondisi perusahaannya buruk, mereka dirumahkan atau gaji yang dipotong. Jadi segmen ini diberikan untuk melengkapi dari bantuan-bantuan sosial yang sebelumnya,” kata Budi dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin 10 Agustus 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.