Sukses

Kementan Ajak Petani PPU Manfaatkan Asuransi untuk Hindari Kerugian

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ada kondisi dimana petani tidak bisa mencegah terjadinya gangguan pada lahan pertanian.

Liputan6.com, Jakarta Ancaman gagal panen membayangi para petani di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akibat serangan hama wereng coklat. Akibatnya, petani pun terancam menderia kerugian. Untuk mengantisipasi kondisi seperti ini, Kementerian Pertanian mengajak petani untuk selalu memanfaatkan asuransi.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ada kondisi dimana petani tidak bisa mencegah terjadinya gangguan pada lahan pertanian. “Gangguan-gangguan itu antara lain bencana alam seperti longsor, kemudian perubahan cuaca yang menyebabkan kekeringan atau banjir, dan serangan hama seperti hama tikus dan wereng. Antisipasi sudah dilakukan, tapi kita tidak bisa mencegahnya. Yang bisa dilakukan adalah menghindari kerugian, makanya kita minta petani menggunakan asuransi,” tutur Mentan SYL, Senin (10/08/2020).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. menurutnya, penggunaan asuransi sangat bermanfaat buat petani.

“Asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen. Dengan asuransi, usaha tani yang mengalami gagal panen akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya,” ujarnya.

Sarwo Edhy menjelaskan jika ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Wahyudi Nuryadi, mengaku telah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kejadian serangan hama yang melanda lahan pertanian. Berdasarkan laporan diterimanya, hingga kini terdapat lebih dari 116 hektare persawahan yang diserang Wereng Coklat di Kecamatan Babulu. Luasan itu, diperkirakan bakal bertambah karena hama juga menyerang di Kecamatan Waru.(*)

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini