Sukses

Sempat Ditutup, Ternyata Layanan Permohonan Paspor Online Kembali Dibuka

Layanan paspor ini sudah kembali normal sejak 22 Juni 2020 silam.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuka layanan antrean paspor lewat aplikasi setelah ditutup beberapa waktu lalu imbas pandemi Covid-19.

Sempat beredar melalui layanan pesan, berisi video yang menyebutkan jika imigrasi hanya membuka pembuatan paspor untuk orang yang sakit dan harus berobat di luar negeri serta untuk tenaga medis yang mendapatkan misi penanganan Covid-19 ke luar negeri.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, layanan paspor ini sudah kembali normal sejak 22 Juni 2020 silam.

"Sudah dibuka untuk masyarakat. Dengan pembatasan, yang dilayani hanya maksimal 50 persen dari jumlah yang biasanya," ujar Arvin saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (9/8/2020).

Memang sebelumnya, layanan antrean paspor online ditutup dan layanan pembuatan paspor terbatas hanya untuk orang yang sakit dan harus berobat di luar negeri serta untuk tenaga medis yang mendapatkan misi penanganan Covid-19 ke luar negeri.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembuatan Paspor Massal

Lalu untuk meminimalisir pergerakan masyarakat, Ditjen Imigrasi juga melakukan inovasi dengan meluncurkan layanan Eazy Passport.

Layanan ini memungkinan pemohon untuk mengajukan paspor secara kolektif minimal 50 orang dan petugas Imigrasinya akan datang menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.

"Layanan paspor ini jemput bola, jadi kita yang datang," kata Arvin.

Persyaratannya juga tidak jauh berbeda dari prosedur pengurusan ke kantor Imigrasi. Pemohon bisa langsung menghubungi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan proses pengajuan paspor kolektif.

Nantinya, pengambilan paspor bisa diwakilkan satu orang (dengan menunjukkan surat kuasa), diambil sendiri atau dikirim lewat jasa Pos Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.