Sukses

Diingat Baik-baik, Inilah Daftar 158 Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengimbau masyarakat selalu waspada dan memilih jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin.

Liputan6.com, Jakarta Peer to Peer (P2P) Lending tak berizin atau fintech ilegal kian marak dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengimbau masyarakat selalu waspada dan memilih jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin.

Lembaga ini pun mengumumkan jika sampai dengan 5 Agustus 2020, terdapat 158 penyelenggara fintech P2P yang terdaftar resmi.

Mengutip data OJK, Jumat (7/8/2020), terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," bunyi himbauan OJK.

Dalam daftarnya, OJK menjelaskan detail nama platform, nama website, perusahaan, surat tanda terdaftar hingga sistem operasi.

Bagi yang ingin mengetahui detail 158 penyelenggara fintech P2P terdaftar tersebut simak di daftar ini 

 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hati-hati, Masih Ada Fintech Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Pelaku fintech peer to peer (p2p) ilegal tidak kehabisan akal untuk menjebloskan calon korbannya ke dalam jerat pinjaman yang mencekik dan memberi kerugian imateriil.

Jika biasanya modus licik pelaku fintech p2p ilegal tak jauh-jauh dari penawaran pinjaman mudah lewat pesan singkat atau media sosial, ternyata ada pula yang fintech ilegal yang menyamar jadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Hal itu diungkapkan berdasarkan temuan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi, kami juga mendeteksi ada KSP yang melakukan fintech lending. Coba saja lihat di aplikasi, di PlayStore, ada KSP yang terbuka selain dengan anggotanya, ini kita duga (fintech ilegal)," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam diskusi daring, Senin (13/7/2020).

KSP yang dimaksud mengizinkan siapapun yang bukan anggota koperasi untuk meminjam dana dengan bunga dan ketentuan yang mereka tentukan. Bahkan, mereka juga membuat rekening virtual khusus untuk kegiatan lending (peminjaman) tersebut.

Padahal, usahanya terdaftar sebagai KSP sehingga hal ini menyalahi aturan. Modus ini memanfaatkan celah hukum di Indonesia harus diwaspadai dengan teliti sebab pergerakannya sulit diawasi dari permukaan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.