Sukses

Pemerintah Bantah Insentif Peserta Kartu Prakerja Gelombang 4 Belum Cair

Jumlah insentif Kartu Prakerja yang sudah tersalurkan telah mencapai 485.772 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, angkat suara terkait pemberitaan belum dibayarkannya insentif peserta kartu prakerja gelombang I-III. Menurutnya pemerintah sudah mencairkan meskipun jumlahnya belum secara keseluruhan.

Berdasarkan catatannya, jumlah insentif Kartu Prakerja yang sudah tersalurkan telah mencapai 485.772 orang. Dari jumlah tersebut sudah selesiakan pelatihan pertama sebanyak 501 ribu orang. Sehingga terdapat selisih 15 ribu.

"Itu tidak berarti oh ini belum terima, setiap hari kami harus lakukan rekonsiliasi. Jadi memag rekonsiliasi itu bisa sampai 20-40 ribu per hari. Jadi bukan berarti kami tidak bayar tapi ini proses yang perlu kami lakukan pengecekan untuk tatakelola yang baik," jelas dia dalam video conference di Jakarta, Jumat (7/8).

Sementara itu terkait dengan total nilai insentif Kartu Prakerja yang sudah dikeluarkan dari 487.772 peserta tersebut dirinya belum bisa memastikan. Hanya saja dia bilang, akan disampaikan dalam beberapa waktu ke depan.

"Selanjtunya nilainya bearpa ini perlu saya sampaikan di Agustus ini ada beberapa peserta yang telah mendapatkan insentif yang keempat. Jadi totalnya tentu saja kalu 485.772 ini dari bulan ke bulan teralisasi tinggal dikalikan 2,4 juta karena 600 ribu kali 4," tandas dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Program Kartu Prakerja Resmi Diubah Jadi Semi Bansos, Ini Aturannya

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M Rudy Salahuddin, mengkalim bahwa Program Kartu Prakerja telah mengalami perubahan. Langkah ini guna menigkatkan tatakelola Program Kartu Prakerja ke depan.

Perubahan tersebut dijalankan melalui payung Hukum Peraturan Menteri Perekonomoan (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang Merupakan Amanah Dari Pelaksanaan Perpres Nomor 76 tahun 2020.

"Ada beberapa pokok-pokok perubahan tata kelola yang waktu itu kita pernah sampaikan di dalam Permenko 11 yang sudah ditandatangani oleh Pak Menko Perekonomian pada tanggal 4 Agustus. Saat ini sedang proses penggudangan juga mengalami banyak perubahan. Jadi sejumlah pengaturan yang lebih detail untuk mengatur hal-hal yang baru yang sebelumnya belum diatur atau memang kurang terasa akuntabilitasnya jadi itu yang diatur dalam Permenko yang baru," kata dia dalam video vonference di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Dia menjelaskan, dalam aturan Permenko 11 dilakukan refocusing program Kartu Prakerja menjadi semi Bantuan Sosial (Bansos) yang selama ini belum diatur di dalam aturan lama. Selain itu, program Kartu Prakerja ini yang semula bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas kini juga didorong untuk lebih pengembangan wirausaha.

"Lalu yang kedua Permenko ini juga memastikan bahwa Kartu Prakerja ini menjangkau mereka yang masih atau paling membutuhkan bantuan dengan prioritas mereka yang terdampak pandemi covid dan belum penerima bansos selama masa pandemi covid," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Data dari Kemnaker

Untuk menjangkau masyarakat, pihaknya sudah mendapatkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini lah yang kemudian menjadi prioritas bakal menerima program kartu prakerja.

"Ini jadi data yang kami dapatkan dari Ibu Nenaker kemarin semula data PHK dan dirumahkan berjumlah 1,7 juta orang, jadi 2,1 juta orang yang ini harus kita prioritaskan masuk ke dalam program kartu prakerja," kata dia.

Selain itu, di dalam Permenko 11 juga mengatur pengecualian terhadap siapa-siapa yang bukan berhak untuk menjadi peserta kartu prakerja. Antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau Prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN serta Pimpinan dan anggota DPRD.

"Didalam permenko ini juga mengatur tentang mekanisme pendaftaran yang tadinya di dalam aturan yang lama kita hanya mengenal satu metode pendaftaran yaitu secara daring saat ini di dalam Permenko 11 kita aku atur juga ada pendaftaran offline," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.