Sukses

Program Kartu Prakerja Resmi Diubah Jadi Semi Bansos, Ini Aturannya

Proses pendaftaran seleksi dan penetapan penerima Kartu Prakerja offline nantinya diatur dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M Rudy Salahuddin, mengkalim bahwa Program Kartu Prakerja telah mengalami perubahan. Langkah ini guna menigkatkan tatakelola Program Kartu Prakerja ke depan.

Perubahan tersebut dijalankan melalui payung Hukum Peraturan Menteri Perekonomoan (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang Merupakan Amanah Dari Pelaksanaan Perpres Nomor 76 tahun 2020.

"Ada beberapa pokok-pokok perubahan tata kelola yang waktu itu kita pernah sampaikan di dalam Permenko 11 yang sudah ditandatangani oleh Pak Menko Perekonomian pada tanggal 4 Agustus. Saat ini sedang proses penggudangan juga mengalami banyak perubahan. Jadi sejumlah pengaturan yang lebih detail untuk mengatur hal-hal yang baru yang sebelumnya belum diatur atau memang kurang terasa akuntabilitasnya jadi itu yang diatur dalam Permenko yang baru," kata dia dalam video vonference di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Dia menjelaskan, dalam aturan Permenko 11 dilakukan refocusing program Kartu Prakerja menjadi semi Bantuan Sosial (Bansos) yang selama ini belum diatur di dalam aturan lama. Selain itu, program Kartu Prakerja ini yang semula bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas kini juga didorong untuk lebih pengembangan wirausaha.

"Lalu yang kedua Permenko ini juga memastikan bahwa Kartu Prakerja ini menjangkau mereka yang masih atau paling membutuhkan bantuan dengan prioritas mereka yang terdampak pandemi covid dan belum penerima bansos selama masa pandemi covid," jelas dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Data dari Kemnaker

Untuk menjangkau masyarakat, pihaknya sudah mendapatkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini lah yang kemudian menjadi prioritas bakal menerima program kartu prakerja.

"Ini jadi data yang kami dapatkan dari Ibu Nenaker kemarin semula data PHK dan dirumahkan berjumlah 1,7 juta orang, jadi 2,1 juta orang yang ini harus kita prioritaskan masuk ke dalam program kartu prakerja," kata dia.

Selain itu, di dalam Permenko 11 juga mengatur pengecualian terhadap siapa-siapa yang bukan berhak untuk menjadi peserta kartu prakerja. Antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau Prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN serta Pimpinan dan anggota DPRD.

"Didalam permenko ini juga mengatur tentang mekanisme pendaftaran yang tadinya di dalam aturan yang lama kita hanya mengenal satu metode pendaftaran yaitu secara daring saat ini di dalam Permenko 11 kita aku atur juga ada pendaftaran offline," jelas dia.

 

3 dari 4 halaman

Seleksi

Proses pendaftaran seleksi dan penetapan penerima kartu prakerja offline ini nantinya diatur dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pendaftaran secara offline tetap berpedoman pada Permenko 11.

Di samping itu, di dalam Permenko 11 tersebut juga mengatur setiap orang wajib menyelesaikan pelatihannya. Pelatihan juga wajib menyediakan ruang interaksi dalam proses pembelajaran. Tak sampai disitu lalu pelatiham juga tidak boleh ditawarkan dengan sistem paket.

"Dan juga pelatihan identik sama dengan pelatihan ditawarkan secara gratis di luar program kartu prakerja dilarang untuk ditawarkan dalam program kartu pra kerja ini hal-hal baru juga yang menjadi aturan Permenko 11," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

Berlaku

Permenko 11 juga pengatur dalam melakukan asesmen pelatihan akan melibatkan Tim Ahli dan juga lembaga pelatihan. Di samping itu platform digital tidak boleh entitas yang sama untuk plafon digital yang memiliki pelatihan sendiri harus dijual di platform lain. "Jadi penjualan pelatihan yang dimiliki oleh entitas yang sama dengan platform digital harus dijual silang," imbuh dia.

Dia menambahkan, pokok-pokok yang dimasukkan di dalam Permenko11 untuk aturan pelaksanaan dari program kartu pra kerja mulai akan diberlakukan di gelombang ke IV besok. "Jadi ini yang mungkin nanti mohon bantuan juga dari teman-teman media untuk mensosialisasikan juga kepada masyarakat luas terkait dengan pembukaan program kartu prakerja keempat," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.