Sukses

Pemda Bisa Dapat Pinjaman dari Dana PEN Rp 10 Triliun, Ini Syaratnya

Program PEN memberikan dukungan bagi Pemda, yakni melalui Kebijakan Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 10 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kesuksesan Program PEN membutuhkan dukungan banyak pihak, tak terkecuali Pemerintah Daerah. Salah satu kebijakan dalam Program PEN untuk memberikan dukungan bagi Pemda, yakni melalui Kebijakan Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 10 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto menjelaskan, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah.

"Persyaratan pinjaman PEN Daerah yang pertama, daerah yang mengajukan merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19," ungkap Atera dalam Dialogue KiTa - Pinjaman PEN Untuk Pemerintah Daerah, Jumat (7/8/2020).

Yang kedua, daerah tersebut harus memiliki program dan atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung PEN. "Syarat ketiga, juga berlaku untuk pinjaman umum daerah, dimana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya," papar dia.

Selain itu, daerah juga harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.

"Ini seperti nafas kedua untuk Pemda yang terdampak. Tidak ada batas usulan karena kebutuhan tiap daerah berbeda, tapi kan tidak semua usulan bisa diterima, harus memenuhi syarat di atas," Tukas dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenkeu Alokasikan Rp 10 Triliun Dana PEN untuk Pinjaman Pemda

Dalam upaya penanganan covid-19 di daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana Rp 10 triliun dari alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mengacu pada PP 43/2020 tentang Perubahan PP 23/2020 yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Secara total, dukungan kepada daerah dalam PEN sebanyak Rp 27 triliun. Terdiri dari Rp 5 triliun berupa DID tambahan pemulihan ekonomi, Rp 8,7 triliun berupa cadangan DAK fisik, Rp 3,3 triliun untuk hibah pariwisata, dan sisanya untuk pinjaman PEN daerah.

“Dalam program kali ini, kita melakukan relaksasi-relaksasi yang harapannya adalah ini bisa dilakukan dengan sangat cepat,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Dialogue KiTa - Pinjaman PEN Untuk Pemerintah Daerah, Jumat (7/8/2020).

Astera menyebutkan, perbedaan program pinjaman kali ini terletak pada kurun waktu pengajuannya. Namun demikian alurnya tetap sama, hanya waktu yang dipersingkat.

“Biasanya alur pinjaman itu kan diajukan melalui Kemendagri, kemudian dari Kemendagri mengajukan rekomendasi ke Kementerian Keuangan dan dilakukan pengujian yang sifatnya pendalaman terhadap APBD dan memakan waktu yang cukup signifikan,” kata dia.

“Dalam proses pinjaman PEN sekarang ini, walaupun menggunakan metodologi yang sama tapi ada batas waktu tertentu. Jadi dari Kemendagri sekitar 3 hari

3 dari 3 halaman

Pengujian

Kedua, lanjut Astera, yakni akan dilakukan pengujian di Kemenkeu. Apakah program yang diajukan Pemda sesuai dengan program nasional yang ada, serta program yang ada kaitannya dengan kebijakan APBN.

“Mereka itu punya tools yang baru, meskipun tools pinjaman daerah sudah ada, tapi ini yang PEN beda. Bunganya murah, proses cepat ada pinjaman program dan kegiatan. Jadi silahkan saja melakukan asesmen dan kalau membutuhkan segera diselesaikan karena pagunya terbatas tahun ini hanya Rp 10 Triliun,” tutup Astera. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.