Sukses

Tarif PPN Produk Pertanian Turun 1 Persen, Begini Cara Dapatnya

Para petani atau yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu boleh menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN 10 persen dari harga jual.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan keringanan berupa penurunan tarif PPN produk pertanian. Ini seiring langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeru) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Dalam beleid tersebut memungkinkan para petani atau yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu boleh menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak 10 persen dari harga jual. Maka, tarif Pajak Penghasilan (PPN) menjadi 1 persen dari harga jual.

"Melalui PMK 89 ini, petani bisa memilih menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Kemudahan yang ditawarkan PMK ini diberikan pilihan untuk menggunakan DPP lain pengenaan PPN 1 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu melalui webinar, Kamis (6/8/2020).

Febrio mengatakan, untuk memanfaatkan PMK tersebut, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN.

Adapun jenis barang hasil pertanian yang boleh menggunakan nilai lain, seperti barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Lanjutnya, badan usaha maupun industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen dan tetap mengkreditkan PPN itu sebagai pajak masukan.

Pemungutan oleh badan usaha maupun industri diharapkan dapat makin memudahkan petani dalam membayarkan kewajiban pajaknya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, barang kena pajak yang berasal dari petani ataupun yang menyerahkan barang hasil pertanian dengan pendapatan usaha lebih dari Rp 4,8 miliar per tahunnya dikenai PPN 10 persen dari harga jual.

Kemudian, pemerintah sempat memberikan intensif perpajakan bagi sektor pertanian, yakni pembebasan PPN. Namun, insentif tersebut resmi di cabut melalui putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2013, lalu.

"Setelah putusan di cabut oleh MA, sampai saat ini petani masih kesulitan untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Sehingga PMK ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas," tukasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.