Sukses

Simak Fakta-Fakta SKB CPNS 2019

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diselenggarakan 1 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diselenggarakan 1 September 2020, setelah sebelumnya ditunda karena imbas pandemi covid-19 yang melanda Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (SKB CPNS) formasi 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Rencananya, pemerintah akan menggelar SKB CPNS 2019 pada September-Oktober 2020.

"Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Lebih lanjut, berikut Liputan6.com merangkum fakta-fakta SKB untuk Anda dari berbagai sumber, Kamis (6/8/2020).

Tes SKB dipastikan 1 September-12 Oktober 2020

Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan pelaksanaan SKB pada 1 September 2020, yang akan dilakukan secara online dan datang langsung ke instansi masing-masing, dengan memperhatikan protokol Kesehatan.

Ya (1 September 2020).  Terlampir di jadwalnya, dan ya (dilaksanakan luring), peserta harus datang ke lokasi tes " ujar Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (29/7/2020).

Berdasarkan lampiran BKN Nomor K26-30/V 116-4/99, berikut jadwal lengkap seleksi tes SKB CPNS 2019:

- Verifikasi Data Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020

- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB : 1 - 7 Agustus 2020

- Pencetakan Kartu Ujian SKB : 8 Agustus 2020

- Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020

- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020

- Pelaksanaan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020

- Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 Oktober 2020

- Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020

- Penyampaian Hasil Seleksi : 26 - 28 Oktober 2020

- Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Oktober 2020

- Usul Penetapan NIP : 1 - 30 November 2020

"Nama-nama hasil seleksi final selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)," ujar Paryono.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Daftar Ulang Peserta SKB 1-7 Agustus 2020

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99.

“Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (CPNS 2019) yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), dan diminta untuk segera daftar ulang mulai 1-7 Agustus 2020 di laman https://sscn.bkn.go.id,” tulis SE.

Kemudian, peserta seleksi CPNS yang telah daftar ulang wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Setelah itu, peserta tinggal menunggu jadwal dan tempat pelaksanaan SKB.

Peserta Bisa Pilih 3 Kali Lokasi Tes SKB

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta seleksi SKB CPNS 2019 sudah bisa melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes.

“Lokasi tes bisa dipilih oleh peserta terdekat, dan daftar ulang mulai tanggal 1-7 Agustus 2020,” kata Paryono, kepada Liputan6.com, seperti ditulis Senin (3/8/2020).

Untuk memilih lokasi tes SKB terdiri atas 2 bagian, yakni jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1 – 7 Agustus 2020, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Sedangkan, jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.

Setelah memilih lokasi tes, maka peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.

 

3 dari 6 halaman

Jadwal SKB CPNS 2019 Tiap Instansi Diumumkan 18 Agustus 2020

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, peserta SKB CPNS 2019 harus bersabar dulu. Itu lantaran jadwal tes di masing-masing instansi baru akan diumumkan setelah melewati proses pendaftaran ulang untuk bisa mengikuti tes SKB.

"Belum ada jadwalnya, karena data pendaftaran ulang kan belum masuk," kata Paryono kepada Liputan6.com, Kamis (30/7/2020).

Adapun secara jadwal, pelaksanaan SKB untuk setiap instansi akan diumumkan pada 18 Agustus 2020 mendatang.

Sebelum ke tahap tersebut, peserta wajib melakukan pendaftaran ulang SKB pada 1-7 Agustus 2020. Untuk pencetakan kartu ujian SKB dijadwalkan satu hari setelahnya, yakni 8 Agustus 2020.

Pada tahap berikutnya, masing-masing instansi akan melakukan penjadwalan tes SKB di masing-masing instansinya. Waktu yang diberikan yakni 5 hari, pada 10-14 Agustus 2020.

Peserta Hanya Diperkenankan Mampir ke Tempat Tes

Sesuai dengan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), tertulis kebijakan umum bagi peserta, yakni:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes; 2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);

6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

7) Peserta seleksi CPNS yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

4 dari 6 halaman

Peserta Dihimbau Hadir 1 Jam Lebih Awal Sebelum Tes Dimulai

Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

6) Duduk pada tempat yang ditentukan;

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

 

Larangan bagi peserta

1) Dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

6) Merokok dalam ruangan;

7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

 

 

5 dari 6 halaman

Peserta Positif Covid-19 Diperbolehkan Ikut Tes SKB CPNS

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memastikan peserta bisa mengikuti tes, meskipun hasil rapid tesnya reaktif atau hasil swab tesnya positif Covid-19.

"Kalau hasil rapidnya reaktif, itu kan belum tentu positif Covid-19. Tapi jika setelah diswab test positif, maka kami akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan, apakah yang bersangkutan diizinkan ikut tes di lokasi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Lalu, jika peserta SKB CPNS 2019 yang bersangkutan harus diisolasi mandiri, BKN akan memanfaatkan platform meeting online seperti Zoom untuk mengawasi peserta tes di tempat tinggalnya. Hal ini dilakukan untuk menutup celah yang mungkin akan dimanfaatkan peserta untuk mengerjakan ujian dengan peran calo.

Mekanismenya, ketika ujian dimulai, peserta harus menghubungkan akun Zoom mereka dengan akun Zoom BKN yang khusus dibuat untuk pengawasan ujian.

Kemudian, pihak BKN akan melakukan pengawasan dan memastikan bahwa yang mengerjakan soal ialah peserta itu sendiri, bukan orang lain.

Kendati begitu, Suharmen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menggugurkan peserta SKB yang positif terkena Covid-19. Berbeda dengan peserta UTBK perguruan tinggi negeri yang masih punya kesempatan di perguruan negeri swasta atau mencoba di gelombang lain setelah sembuh.

"Ini poin pentingnya, nggak ada yang digugurkan kalau dia terkena Covid-19. Karena Covid-19 ini kan bukan karena keinginan dia untuk kena. Kalau seperti UTBK, itu gugur punya kesempatan lagi, sementara CPNS kesempatannya hanya sekali, kalau dilewatkan dia nggak akan punya kesempatan lagi," jelas Suharmen.

 

6 dari 6 halaman

Kisi-Kisi Soal Tes SKB CPNS 2019

Mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.

Adapun materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Sementara untuk materi SKB pada jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat pula berupa:

- Tes Potensi Akademik (TPA)

- Tes praktek kerja

- Tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan

- Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis bentuk tes.

Sedangkan jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.