Sukses

Kementerian ESDM Lelang 10 Blok Migas Konvensional, Ini Daftarnya

Total potensi migas dari 10 blok migas yang akan dilelang mencapai 3,4 miliar barel.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang 10 Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk penawaran wilayah kerja (WK) migas konvensional di 2020. Dari lelang tersebut, Kementerian ESDM memperkirakan terdapat potensi minyak 3,4 miliar barel dan gas 5 triliun BCF.

“Rencana penawaran wilayah kerja Migas konvensional tahun 2020 singkatnya di awal tahun, sebelum kita mendengar yang namanya pandemi covid-19 ini pemerintah sudah merencanakan akan menawarkan 10 kandidat calon WK Migas konvensional, untuk ditawarkan di tahun 2020 ini,”kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Ego Syahrial dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (5/8/2020).

Berikut 10 kandidat blok migas konvensional tersebut:

1.  Merangin III (Sumatera Selatan dan Jambi)

2. Sekayu (Sumatera Selatan)

3. West Palmerah (Sumatera Selatan dan Jambi)

4. Rangkas (Jawa Barat dan Banten)

5. North Kangean (Jawa Timur)

6. Maratua II (Kalimantan Utara)

7. Liman (Jawa Timur)

8. Bose (NTT)

9. Cendrawasih VIII (Papua)

10. Mamberamo (Papua).

Ego menyebut, total potensi migas dari 10 blok migas tersebut mencapai 3,4 miliar barel. Dari jumlah tersebut maka lifting minyak akan naik 10 persen hingga 15 persen. Sedangkan potensi gas bumi yang ada mencapai 5 triliun BFC.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dampak Pandemi

Dengan adanya wabah pandemi covid-19 dan penurunan harga minyak dunia, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap rencana lelang 10 calon WK migas jika memang betul ada peminatnya.

“Inti tujuannya adalah dalam rangka memastikan seluruh calon WK yang akan ditawarkan ini memiliki peluang atau potensi yang menarik dimata stakeholder, selain itu juga evaluasi terus dilakukan dalam rangka penyusunan,”ujarnya.s

Sehingga terbuka peluang untuk calon pemilik blok migas untuk memilih mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery atau dengan kontrak bagi hasil gross split, yang tentunya sesuai dengan regulasi undang-undang Migas dan PP hulu Migas.

 

3 dari 3 halaman

Realistis

Namun, Ego mengatakan secara realistis pihaknya tidak mungkin 10 kandidat WK itu terlelang dengan cepat, dikarenakan kondisi pandemi. Maka Kementerian ESDM menawarkan dua mekanisme yakni regular dan langsung.

“Penawaran langsung istilahnya lebih kepastiannya tinggi dari interaksi kita dengan badan usaha juga lebih intens, titik-titiknya itu sudah bisa kita lacak ketertarikannya dan lainnya, kalau yang reguler ini memang mereka sangat mencermati dengan harga minyak saat ini,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.