Sukses

Omnibus Law Percepat Pemulihan Ekonomi Indonesia

Omnibus Law RUU Cipta Kerja diperlukan untuk medukung upaya Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Omnibus Law RUU Cipta Kerja diperlukan untuk medukung upaya Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Hal itu menjadi satu dari tiga hal yang menurut World Bank Indonesia perlu menjadi fokus perhatian Indonesia.

“Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Juga penting untuk tidak menyertakan beberapa pembatasan pada investasi dan bisnis dan memperbaiki daya saing Indonesia di pasar global melalui RUU yang sedang diajukan,” tulis World Bank dalam laporannya, dikutip dari akun twitter @BankDunia, Selasa (4/8/2020).

Selain mendesaknya dukungan terhadap investasi asing dan lokal untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah juga harus fokus pada pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan.

Karena itu penyederhanaan peraturan yang relevan penting untuk melindungi investasi, dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup.

Hal kedua yang perlu menjadi fokus bagi pemerintah adalah mengurangi kesenjangan infrastruktur dan mendukung partisipasi sektor swasta dan pendanaan infrastruktur melalui upaya Reformasi BUMN.

Hal ketiga menurut World Bank, Pemerintah perlu meningkatkan pendapatan pajak guna membiayai pemulihan ekonomi, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan belanja pada infrastruktur, sektor kesehatan dan perlindungan sosial.

Poin-poin tersebut secara lengkap tertulis dalam laporan World Bank, Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recover yang dirilis akhir bulan lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Program Pemulihan Ekonomi Lanjut hingga 2021, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menegaskan skenario pemulihan ekonomi masih akan berlanjut di tahun 2021. Pasalnya, dampak pandemi Covid-19 diprediksi masih akan dirasakan hingga tahun depan.

“Di tahun 2021 kebijakan pemerintah juga masih dalam skenario pemulihan ekonomi,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selasa (4/8/2020).

Menko Airlangga menjelaskan tentang siklus terbalik antara pandemi dan mata pencaharian. Bahwa, jika penyebaran masih tinggi maka ekonomi akan semakin dalam.

“Jika pada saat masalah kesehatan ini tertangani maka ekonomi akan kembali. Maka masyarakat diharapkan mampu melakukan penyesuaian perilaku terhadap Covid-19,” papar dia.

Airlangga juga menuturkan, pihaknya akan mendorong kebijakan kesehatan dengan prioritas tinggi di tahun 2020 dan 2021. “Kami harap di tahun 2022 dan 2023 vaksin telah ditemukan, sehingga mereka akan berada pada posisi normal,” imbuhnya.

Bantuan sosial, lanjut Airlangga, akan didorong hingga 2021 dan secara bertahap akan mulai dikurangi pada tahun 2022. Selain itu, usaha dan industri padat karya akan terus didorong hingga tahun 2022. Pemerintah akan melakukan restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, penempatan dana dan penjaminan juga terus dilakukan agar sektor riil dapat bergerak.

“Kami juga akan terus lakukan relaksasi regulasi. Salah satunya adalah dengan transformasi regulasi melalui RUU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.

3 dari 3 halaman

Penempatan Dana di Himbara

Upaya mendorong UMKM juga telah dilakukan Pemerintah dengan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bahkan menurut Airlangga, Pemerintah telah melakukan perluasan ke sektor korporasi yaitu kredit diatas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.

Saat ini dana yang ditempatkan di Himbara berjumlah Rp 30 triliun. Sementara dana yang sudah disalurkan senilai Rp 43,17 triliun kepada penerima sebanyak 519.797 debitur.

“Penempatan dana di BPD sendiri totalnya ada 11,5 triliun rupiah. Diharapkan ini dapat memutar perekonomian di level masyarakat,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.