Sukses

Mulai 5 Agustus, BKN Buka Konsultasi Kepegawaian via Online

Layanan konsultasi kepegawaian daring ini bertujuan agar proses komunikasi dan koordinasi kerja BKN kepada PNS berjalan efektif dan efisien

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan sistem layanan konsultasi kepegawaian secara daring (online) pada seluruh proses bisnis pelayanan di BKN, yang dimulai besok, 5 Agustus 2020.

Layanan konsultasi kepegawaian daring ini bertujuan agar proses komunikasi dan koordinasi kerja BKN kepada PNS berjalan efektif dan efisien dengan mengurangi pertemuan langsung secara fisik.

“Untuk itu mulai besok, Rabu, 05 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB seluruh PNS sudah dapat melakukan pendaftaran konsultasi via aplikasi daring melalui surat elektronik ke alamat ptsp@bkn.go.id,” Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono lewat keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Selasa (4/8/2020).

Lanjutnya, pembukaan pendaftaran ini dilakukan dalam rangka pelayanan konsultasi kepegawaian pada masa pandemi Covid-19. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cantumkan Nama Lengkap

Paryono menambahkan, pendaftar diwajibkan untuk mencantumkan Nama Lengkap, NIP dan Asal Instansi saat melakukan pendaftaran.

Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan kredensial yang berisikan jadwal konsultasi. Konsultasi via aplikasi daring akan dilaksanakan selama 1 hari, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dimulai pada Senin, 10 Agustus 2020 dengan tema Kenaikan Pangkat dan Mutasi Pegawai.

“Konsultasi akan diberikan dengan tema kepegawaian lainnya. Pada gelombang pertama, jumlah pendaftar dibatasi hanya 15 orang saja, dan pendaftaran akan ditutup otomatis saat kuota sudah terpenuhi,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • Pegawai