Sukses

Simplifikasi Cukai Berpotensi Rugikan Petani Tembakau dan Buruh Industri Rokok

Rencana penerapan penyederhanaan (simplifikasi) penarikan cukai di 2021 dianggap merugikan masyarakat khususnya petani tembakau dan buruh industri rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penerapan penyederhanaan (simplifikasi) penarikan cukai di 2021 dianggap merugikan pemerintah dan masyarakat khususnya petani tembakau dan buruh industri rokok. Selain akan mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok itu sendiri, konsumsi rokok illegal dan murah di kalangan masyarakat justru akan meningkat.

Sementara perusahaan rokok skala kecil dan menengah diprediksikan akan berguguran. Jutaan petani tembakau dan buruh industri rokok akan kehilangan pekerjaan. Jalan yang terbaik, pemerintah tetap mempertahankan tata cara penarikan cukai yang selama ini sudah berlangsung dan memenuhi target.

Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sahmihudin, berdasarkan analisanya, rencana simplifikasi penarikan cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing. Namun merugikan perusahaan rokok yang lainnya, khususnya perusahaan rokok menengah dan kecil.

Saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan rokok baik kecil besar maupun menengah. Jika simplifikasi diterapkan, kemungkinan besar akan mematikah pabrik rokok kecil dan menengah. Hanya menyisakan sekitar 3 perusahaan rokok besar. Salah satunya adalah perusahaan rokok besar dari Amerika.

“Jika perusahaan atau pabrikan rokok hanya tersisa sekitar 3 atau 4 perusahaan, jelas akan mengurangi pembelian tembakau dari para petani kita. Kami sebagai Petani jelas dirugikan. Sebaliknya, pemerintah juga dirugikan karena cukai dan pajak pajak lainnya yang ditarik dari perusahaan rokok akan semakin berkurang," kata dia dalam keteranga tertulis di Jakarta, Senin (3/8/2020).

"Otomatis, pendapatan pemerintah dari cukai rokok akan berkurang drastis jika simplifikasi dilakukan. Yang untung hanya satu perusahaan rokok asing, yang menginginkan diterapkannya simplifikasi penarikan cukai rokok.. Karena itu kami meminta pemerintah khususnya Menteri keuangan berhati hati dalam menerapkan sebuah kebijakan,” lanjut dia.

Menurut Sahmihudin, gara gara kenaikan cukai rokok sangat tinggi tahun 2019 lalu, tembakau petani banyak yang tidak terserap oleh industri rokok. Kondisi yang mengkhawatirkan akan terjadi apabila pemerintah menerapkan simplifikasi penarikan cukai rokok tahun 2021 yang menyebabkan banyak pabrik rokok berguguran.

Lebih lanjut, Ketua APTI Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan, yang disasar dari rencana penerapan simplifikasi adalah mematikan rokok kretek. Padahal rokok kretek yang ada di Indonesia adalah warisan dan tradisi budaya nasional. Hanya ada di Indonesia.

Rokok kretek akan dihilangkan dan digantikan oleh rokok putih produksi satu Perusahaan rokok asing yang ngotot ingin kebijakan simplifikasi diterapkan.

“Jika simplifikasi diterapkan, pabrik rokok kelas menengah dan kecil yang selama ini memproduksi rokok kretek akan mati, karena harus membayar cukai yang jauh lebih mahal dari yang biasa dia bayar selama ini. Rokok kretek yang menjadi warisan tradisi budaya nasional akan hilang, digantikan rokok putih dan rokok elektrik. Yang rugi adalah petani tembakau nasional, buruh industri rokok dan juga pemerintah, karena akan kehilangan sumber pendapatan dari pajak dan cukai rokok,” papar Sahmihudin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RPJMN Harus Melindungi

Lebih lanjut Sahmihudin menjelaskan, bergugurannya perusahaan atau pabrik rokok menengah dan kecil ditambah lagi oleh kenaikan cukai rokok setiap tahun membuat harga rokok menjadi sangat mahal. Harganya ditentukan oleh perusahaan rokok besar yang masih eksis. Jika harga rokok mahal hal ini berakibat masyarakat akan beralih ke rokok murah.

“Jangan berharap pemerintah akan mendapatkan pendapatan yang banyak dari cukai rokok yang sudah disimplifikasi. Justru dengan simplifikasi, apabila pabrik pabrik rokok pada tutup, hanya tersisa tiga. Sementara masyarakat beralih ke rokok illegal atau rokok murah. Pendapatan pemerintah dari cukai rokok akan berkurang drastis. Pemerintah jelas rugi,” papar Sahmihudin berkalkulasi.

Lebih lanjut, Sahmihudin memaparkan, Jika pemerintah menaikan cukai rokok dan memberlakukan simplifikasi dengan alasan melindungi kesehatan masyarakat. Alasan tersebut tidak tepat.

Kebiasan merokok masyarakat tidak bisa dihentikan oleh mahalnya harga rokok.. Kenaikan cukai rokok tahun 2019 telah menyebabkan harga rokok sangat tinggi. Masyarakat di beberapa propinsi seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, beralih ke rokok produksi rumahan, yang harga per bungkusnya hanya Rp 3.000 hingga Rp 5.000 isi 16 batang. Kondisi ini menjadi salah satu sebab munculnya perokok perokok pemula di kalangan remaja.

“Jangan beralasan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat. Masih banyak makanan dan minuman yang merusak kesehatan masyarakat, itu juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah," tutup dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.