Sukses

Sri Mulyani Akui Corona Covid-19 Jadi Tantangan Terberat Bagi Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pandemi Corona sebagai tantangan terberat yang harus dihadapi oleh pemerintah untuk saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pandemi Corona sebagai tantangan terberat yang harus dihadapi oleh pemerintah untuk saat ini. Mengingat krisis akibat pandemi ini begitu parah dan baru pertama kali terjadi di dunia.

"Menangani pandemi ini merupakan suatu tugas yang luar biasa berat. Selama Kementerian Keuangan lahir, kita belum pernah menghadapi kondisi ini," tegas dia dalam pembukaan press conference bertajuk Kementerian Keuangan Peduli di Masa Pandemi, Senin (3/8).

Namun, Sri Mulyani memastikan akan terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi tersebut melalui sejumlah instrumen kebijakan yang inovatif. Tetapi tetap mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku.

Kebijakan sendiri akan difokuskan pada penangan terhadap tiga sektor yang dianggap paling rentan. Yakni kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Untuk sektor kesehatan, instrumen kebijakan akan menyasar pada kualitas dan kuantitas penanganan korban Covid-19. Sementara sektor sosial akan difokuskan pada perluasan penerima manfaat bantuan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin.

"Bagi ekonomi. Instrumen kebijakan akan menyasar sektor korporasi sampai UMKM agar bisa mempertahankan bisnisnya. Khususnya tidak melakukan aksi PHK," jelas Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peka Menyikapi Krisis

Lebih jauh, bendahara negara ini juga mendorong seluruh jajarannya untuk lebih peka dalam menyikapi krisis yang terjadi. Antara lain dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki untuk mampu memberikan sumbangsih bagi masyarakat sekitar.

Begitupun, bagi masyarakat umum agar kooperatif dalam menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktifitas. "Karena, kita masih dalam suasana yang waspada akibat pandemi ini," tukasnya.

3 dari 4 halaman

Sri Mulyani: Ekonomi Tidak akan Pulih Jika Sektor Swasta Tak Bangkit

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memberikan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi atau perusahaan dengan total Rp100 triliun hingga 2021. Penjaminan modal kerja ini dilakukan demi keberlangsungan bisnis perusahaan yang terdampak virus corona.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berharap sektor dunia usaha bisa kembali bangkit dari dampak pandemi covid-19. Sebab, pemerintah tidak bisa sendirian untuk memulihkan ekonomi nasional, sehingga dibutuhkan peran sektor swasta korporasi.

"Meskipun kita melakukan ini enggak mungkin ekonomi bangkit lagi tanpa sektor swasta korporasi juga bangkit kembali," kata dia di Jakarta, Rabu (29/7).

Dalam program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp695,2 triliun. Ditambah dengan belanja kementerian/lembaga Rp836 triliun dan belanja lain-lain sehingga total belanja negara Rp2.739 triliun yang diharapkan bisa ikut menggerakan perekonomian.

Dirinya menambahkan, saat ini baik perbankan maupun korporasi sama-sama masih menahan diri untuk melakukan ekspansi bisnis. Untuk itu, pemerintah mengambil inisiatif memberikan penjaminan kredit modal kerja bagi dunia usaha. Tujuannya agar bank dan korporasi sama-sama percaya diri untuk kembali menjalankan bisnisnya.

“Kalau dua-duanya menunggu, nggak ada katalis, ekonomi berhenti. Mau pemerintah lakukan bagaimanapun, enggak akan bisa kalau nggak ada swasta, karena APBN itu nggak lebih dari 16 persen dari total GDP kita,” jelas Sri Mulyani.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.

Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata yakni hotel dan restoran, otomotif, tekstil dan produk tekstil dan alas kaki, elektrik, kayu olahan, furniture, dan produk kertas, serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan. 

4 dari 4 halaman

Berlangsung hingga Akhir 2021

Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.

Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 dan/atau padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020, fasilitas penjaminankredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.