Sukses

Simak Cara Daftar Ulang SKB CPNS di Portal SSCN

Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan.

Liputan6.com, Jakarta - Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27-30 Juli 2020.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB CPNS melalui laman website Instansi masing-masing.

Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB CPNS, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1 – 7 Agustus 2020.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengingatkan bahwa peserta CPNS hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.

"Saat pendaftaran ulang, silakan peserta (CPNS) mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta SKB CPNS cukup pilih Negara domisili saat ini.

"Kami ingatkan kepada peserta (CPNS) agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cetak Ulang Kartu Tanda Peserta

Selanjutnya, sambung Paryono, peserta mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.

Bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan BKN, Paryono menyampaikan bahwa Biro SDM BKN telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020, yang telah dipublikasikan di website dan media sosial BKN. des

3 dari 4 halaman

Daftar Ulang SKB CPNS 2019 pada 1-7 Agustus, Begini Cara Pilih lokasi Tes

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (CPNS 2019) yang dinyatakan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat memilih lokasi tes hingga 3 kali, dan bisa dipilih lokasi terdekat dengan peserta.

“Lokasi tes bisa dipilih oleh peserta terdekat, dan daftar ulang mulai tanggal 1-7 Agustus 2020,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, kepada Liputan6.com, Minggu (2/8/2020).

Katanya pemilihan lokasi SKB CPNS 2019 bisa dilakukan saat peserta melakukan daftar ulang di laman SSCN yakni sscn.bkn.go.id, yang sudah dibuka mulai 1-7 Agustus 2020.

Menurut buku petunjuk pendaftaran sistem seleksi calon Aparatus Sipil Negara (ASN), tanggal pemilihan lokasi tes SKB terdiri atas 2 bagian, yakni jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1 Agustus 2020 – 7 Agustus 2020, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Sedangkan, jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.

Setelah memilih lokasi tes CPNS 2019, maka peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.

4 dari 4 halaman

Berikut Cara Memilih Lokasi Tes

1–7 Agustus 2020

Jika peserta tes dinyatakan lulus SKD, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol “Klik ini”.

Kemudian, peserta tes dapat mengisi Lokasi Domisili berdasarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian Provinsi peserta dapat memilih Provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Selanjutnya, pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat akan dilakukannya tes SKB.

Untuk pengisian Titik Lokasi Tes SKB, maka peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB. Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol “Simpan”.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes, namun tersisa 2 (dua) kali kesempatan lagi.

Peserta juga dapat memilih lokasi domisili Luar Negeri dan memilih lokasi Tes Luar Negeri, yaitu pilihan Negara dan memilih Titik Lokasi Tes SKB sesuai dengan titik lokasi yang tersedia.

8 Agustus 2020

Jika peserta memilih lokasi tes mulai tanggal 8 Agustus 2020, maka peserta hanya mendapat kesempatan sekali untuk memilih lokasi tes dengan mengisi ( Lokasi Domisili, Provinsi, Kabupaten dan Titik Lokasi Tes SKB), dan kemudian klik untuk menyimpan data yang sudah dipilih.

Peserta tes dapat mencetak kartu ujian mulai tanggal 8 Agustus 2020.

Demikian, Paryono menghimbau agar peserta yang akan mengerjakan tes SKB belajar disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar.

“Terus jaga Kesehatan, dan patuhi protocol Kesehatan saat tes,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.