Sukses

ABK Kerap Alami Pelanggaran HAM, Pemerintah Salahkan Regulasi

Regulasi yang tumpang tindih membuat pemerintah kesulitan dalam memberikan perlindungan bagi ABK

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Araujo, buka suara atas maraknya kasus pelanggaran HAM yang menerpa anak buah kapal (ABK) Indonesia.

Menurut dia, regulasi yang tumpang tindih membuat pemerintah kesulitan dalam memberikan perlindungan bagi ABK.

"Memang tak dipungkiri ABK kita rentan akan korban pelanggaran HAM. Saah satunya ada masalah di hukum nasional kita. Seperti regulasi yang tumpang tindih," ujar dia dalam diskusi virtual via Zoom, Kamis (30/7)

Kemudian, Basilio mencontohkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa kewenangan atas tata kelola pekerjaan pelaut diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ironisnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terdapat satu pasal pun yang membahas profesi pelaut.

Untuk itu, ia mendorong segera dilakukannya revisi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan demi memaksimalkan perlindungan pemerintah terhadap ABK.

"Sebab, kalau undang-undangnya tidak ada. Tentunya akan jadi masalah besar kita bersama atas ABK Indonesia," imbuh dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Lebih jauh, Basilio juga mengkritisi atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mengingat ada perbedaan dasar hukum dari Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO).

Disebutkannya, pada Konvensi ILO Nomor C-097 Tahun 1949 organisasi buruh internasional ini tidak mengakui profesi pelaut sebagai pekerja migran. Tak hanya itu, Konvensi ILO Nomor K-143 Tahun 1999 juga kembali menegaskan bahwa profesi pelaut bukan sebagai pekerja migran.

"Sementara pada aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan pelaut sebagai pekerja migran Indonesia. Sehingga berbagai Undang-Undang kita tidak selaras dengan konvensi ILO," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya mengaku kesulitan dalam memberikan perlindungan bagi ABK. Selain itu, upaya atas pencegahan sejumlah kasus pelanggaran HAM menjadi terhambat.

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.