Sukses

Penampakan Koin Rupiah yang Tak Bisa Dipakai Transaksi 2 Hari Lagi

Uang pecahan rupiah yang sudah ditarik oleh BI dari peredaran ini bisa Anda tukarkan dengan mata uang yang masih berlaku sebelum masa tukarnya habis.

Liputan6.com, Jakarta -  Sebanyak 7 mata uang rupiah kertas dan logam telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Tanggal pencabutan uang kertas pada 2 April 1988, sementara untuk uang koin, pencabutannya tercatat 30 Agustus 2010.

Uang-uang ini bisa Anda tukarkan dengan mata uang yang masih berlaku sebelum masa tukarnya habis. Untuk uang kertas, masih ada waktu sekitar 5 bulan lagi sampai masa tukarnya habis. Sedangkan uang koin, masa tukarnya cuma hingga 30 Agustus 2020.

Lantas, uang pecahan koin rupiah seperti apa yang masa tukarnya habis dua hari lagi? Ya, hanya ada 1 uang koin, yaitu pecahan Rp 25 dengan tahun emisi 1991.

 

Desain depan uang koin rupiah yang ditarik ini berwarna perak ini bergambar 3 buah pala dengan tulisan Rp 25, dengan gambar Garuda sebagai desain belakangnya.

Bagaimana cara menukarnya? Ada 3 opsi, yaitu lewat kantor pusat BI, kantor perwakilan BI dan kas keliling BI. Untuk uang kertas, penukarannya cuma bisa melalui kantor pusat karena masa berlaku penukaran di kantor perwakilan sudah hangus sejak 2 Januari 1991.

Sementara untuk pecahan rupiah Rp 25 ini masih bisa ditukar di kantor perwakilan karena masa tukarnya masih berlaku sampai 31 Desember 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikut 3 cara penukarannya:

1. Melalui Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350

Waktu layanannya ialah dari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 WIB. Untuk kontaknya, Anda bisa menghubungi telepon 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).

2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.Layanannya dibuka pada hari-hari tertentu (sesuai kebijakan kantor perwakilan) mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

3. Melalui Kas Keliling Bank Indonesia. Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia, Anda dapat menghubungi Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.