Sukses

BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional hingga 15 Agustus 2020

Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal operasional dan layanan publik hingga 15 Agustus 2020. Sebelumnya, BI sempat memperpanjang kebijakan ini hingga 31 Juli 2020.

Hal ini dilakukan mencermati aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

"BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2020 menjadi 15 Agustus 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangannya, Rabu (27/7/2020).

Onny melanjutkan, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP untuk tetap mendorong gaya hidup baru di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadwal

 

Sementara itu, berikut jadwal operasional dan pelayanan publik yang ditetapkan oleh BI:

Pertama, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dengan rincian:

1. Penarikan Kas berubah menjadi pukul 06.30 - 11.00 WIB.

2. Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara berubah menjadi pukul 06.30 - 15.00 WIB.

3. Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal menjadi pukul 06.30-15.30 WIB.

4. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP menjadi pukul 15.30 WIB.

5. Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS, menjadi pukul 16.30 WIB.

6. Cut-Off BI-RTGS menjadi pukul 17.00 WIB.

7. Cut-Off BI-SSSS menjadi pukul 17.00 WIB.

8. Cut-Off BI-ETP menjadi pukul 16.30 WIB.

3 dari 4 halaman

Kliring

 Kedua, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan jadwal:

1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler berubah menjadi 8 kali.

2. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit berubah menjadi pukul 15.30 WIB.

3. Layanan Kliring Warkat Debet:

Zona 1 menjadi pukul 12.30 WIB.

Zona 2 menjadi pukul 13.30 WIB.

Zona 3 menjadi pukul 14.30 WIB.

Zona 4 menjadi pukul 12.00 WIB.

4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler berubah menjadi pukul 14.30 WIB.

5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit berubah menjadi pukul 15.00 WIB.

 

4 dari 4 halaman

Operasi Moneter

Ketiga, layanan Operasional Kas. Layanan Setoran dan Penarikan Bank berubah menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.

Keempat, transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas yang berganti menjadi:

Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08.00-16.00 WIB, disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00-18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00-16.00 WIB (jadwal OPT dan OM Valas sengkapnya dapat dicek di situs resmi Bank Indonesia).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.