Sukses

Transaksi Kartu Kredit Malah Meningkat di Tengah Pandemi, Apa Sebabnya?

Tren penggunaan kartu kredit BRI meningkat di sektor e-commerce.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 membuat sebagian orang membatasi pengeluaran mereka. Hal ini dikarenakan pendapatan yang masuk juga berkurang, sehingga untuk menjaga keuangan, mereka memilih tidak membeli beberapa barang yang biasanya selalu mereka beli.

Namun, untuk beberapa orang dengan pengeluaran yang sulit dibatasi, kartu kredit jadi salah satu penolong. Bukan untuk hal konsumtif, melainkan sebagai penyeimbang arus kas.

"Biasanya kan kalau kita kerja di kantor dapat uang transport, uang lembur, sekarang di rumah, jadi nggak dapat. Automatically kurang incomenya, jadi pakai kartu kredit untuk menjaga cashflow, untuk pembayaran dan lain-lain," kata Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam live streaming Digital Saving BRI, Nabung Jaman Now, Rabu (29/7/2020).

Tren penggunaan kartu kredit BRI sendiri, lanjut Handayani, meningkat di sektor e-commerce. Masyarakat memanfaatkan kartu kredit untuk mencicil barang yang mereka beli.

"Kalau di offline store justru stagnan bahkan turun. Di e-commerce meningkat tapi pola belanjanya berbeda dari sebelumnya," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Data Bank Indonesia

Sebelumnya, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyatakan, hingga Maret 2020 transaksi kartu kredit meningkat 7-8 persen. Namun, angkanya menurun dari Maret hingga Juni.

Menurut data Bank Indonesia, volume transaksi kartu kredit tahun 2020 mencapai Rp 349,211 miliar atau tumbuh 3,26 persen dibandingkan tahun 2019 dengan nilai nominal Rp 342,68 triliun atau tumbuh 8,9 persen. Terjadi pertumbuhan, namun masih melambat.

Adapun per 1 Mei 2020 lalu, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah Kartu Kredit untuk membantu mereka yang terdampak Covid-19 agar arus kasnya terjaga.

Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Lalu batas minimum pembayaran untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya turun dari 10 persen menjadi minimal 5 persen per bulan dari total tagihan.

Selain itu, perseroan juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.

3 dari 3 halaman

Ingat, Mulai 1 Juli 2020 Belanja Pakai Kartu Kredit Wajib Gunakan PIN

Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang Kartu Kredit untuk menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 Digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi untuk autentikasinya.

Hal ini dikarenakan penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit memudahkan dan lebih aman daripada sekadar tanda tangan.

Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli mendatang akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant, sehingga seluruh pengguna wajib mengaktivasi PIN yang terdiri dari 6 digit angka tersebut.

Perbankan juga telah melakukan persiapan terkait hal ini, misalnya seperti Bank BRI yang menjadi salah satu penerbit kartu kredit (Issuer) maupun Penyelenggara pembayaran (Acquirer) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant mengenai perubahan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.