Sukses

Catat, Hasil Rekrutmen CPNS 2019 Diumumkan pada 30 Oktober 2020

Pemerintah akan menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengumumkan hasil seleksi atau kelulusan rekrutmen CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020. Ini setelah pemerintah menyelesaikan hasil pengolahan tahapan SKD dan SKB.

Adapun, pemerintah akan menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.

Rencananya seleksi akan digelar pada 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020 dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Dikutip dari keterangan tertulis BKN, Rabu (29/7/2020), jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 ini disampaikan dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Penyelenggaraan SKB CPNS pada 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020 nanti, akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 meliputi verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada 27 sampai dengan 30 Juli 2020.

Kemudian pengumuman dan pendaftaran ulang SKB akan dijadwalkan pada 1 sampai dengan 7 Agustus 2020. Untuk pencetakan kartu ujian SKB akan dijadwalkan satu hari setelahnya, yaitu 8 Agustus 2020.

Penjadwalan SKB akan dilakukan pada 10 sampai dengan 14 Agustus 2020. Selanjutnya jadwal pelaksanaan SKB untuk setiap instansi akan diumumkan pada 18 Agustus 2020.

Pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS selanjutnya akan dilakukan pada 8 sampai dengan 18 Oktober 2020. Selanjutnya,  pada 19 sampai dengan 23 Oktober 2020 akan dilakukan rekonsiliasi (pencocokan) hasil integrasi SKD dan SKB.

Final hasil seleksi yang telah melalui tahap rekonsiliasi akan disampaikan kepada instansi penyelenggara rekutmen CPNS formasi tahun 2019 pada 26 sampai dengan 28 Oktober 2020 untuk kemudian diumumkan kepada publik pada 30 Oktober 2020.

Nama-nama hasil seleksi final CPNS tersebut selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang prosesnya dijadwalkan akan berlangsung pada 1 sampai dengan 30 November 2020.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SKB CPNS Digelar September-Oktober, Instansi Diminta Siapkan 6 Hal Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

Melalui surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tertanggal 16 Juli 2020 ini, pemerintah memastikan jika Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 akan segera dilaksanakan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan SKB.

Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.

Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

Mengutip situs resmi Kementerian PANRB, Jumat (17/7/2020), terkait SKB ini, terdapat 6 hal yang harus segera dilaksanakan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB CPNS dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan.

"Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas," mengutip surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Selanjutnya, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.

Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan, langkah ketiga adalah melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.

Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference.

Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.

Keempat mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.

Kemudian, perlu dilakukannya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB CPNS.

Hal terakhir adalah mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.

Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan.

Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.

 

 

3 dari 3 halaman

Koordinasi

Surat ini juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS.

BKN diminta melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT serta persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

BKN bersama dengan Kementerian PANRB melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi dari masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan SKB agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur BKN agar memenuhi protokol kesehatan.

Dilakukan juga koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Polri mengenai kesiapan pelaksanaan SKB agar pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD (40 persen) dan SKB 60 persen.

Pemerintah berupaya untuk terus menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.