Sukses

KKP Buka Suara Terkait Kritik Susi Pudjiastuti soal Kebijakan Lobster

KKP menyebut saat ini para nelayan penangkap lobster justru menyambut baik kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait kritik yang disampaikan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kebijakan lobster di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Tb. Ardi Januar, saat ini para nelayan penangkap lobster justru menyambut baik kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster ini.

"Jika Permen 12 Tahun 2020 bikin Ibu Susi Pujiastuti menangis, lantas bagaimana dengan ribuan nelayan yang selama bertahun-tahun menangis karena hancur ekonominya, merintih karena hilang mata pencahariannya, dan menjerit karena dipenjara keluarganya akibat Permen 56 Tahun 2016?" kata Ardi di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Menurut Ardi, Permen KP 12/2020 yang mencabut Permen KP Nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan lobster, baik untuk keperluan budidaya maupun ekspor itu, dibuat bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Aturan ini murni untuk memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.

Aturan itu juga ditujukan untuk menyelamatkan kehidupan benih bening lobster yang tingkat kehidupannya sangat kecil jika dibiarkan di alam liar. Permen itu sekaligus untuk mengembangkan budidaya dengan tetap mengedepankan keberlanjutan, yang dicerminkan dari kewajiban untuk melepasliarkan sebanyak 2 persen lobster hasil budidaya ke alam.

"Ini permen bukan muncul asal-asalan, tapi sudah melalui tahap kajian. Ada para pakar, guru besar, peneliti, pelaku usaha, hingga aspirasi dari para nelayan. Tak percaya? Mari kita turun ke lapangan," tantang Ardi.

Terakhir, Ardi meminta semua pihak termasuk Susi Pudjiastuti untuk menghormati semua kebijakan yang dibuat Menteri Edhy dan memberikan kesempatan untuk pemerintah saat ini untuk lebih menyejahterakan nelayan.

"Kita hormati kebijakan Ibu Susi yang dulu, dan kita hormati juga kebijakan Menteri Edhy Prabowo saat ini. Beri waktu Menteri Edhy untuk berikhtiar maksimal membuat nelayan bahagia, membuka lapangan kerja dan menambah pemasukan untuk negara," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Susi Pudjiastuti Kritik Soal Izin Ekspor Lobster, Ini Kata Kemenko Kemaritiman

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Safri Burhanuddin buka suara menanggapi kritikan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti soal izin ekspor benih lobster.

Susi mempertanyakan hak dan kredibilitas 9 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor. "Apa hak 9 perusahaan mengambil keberlanjutan sebuah sumber daya laut yang dijadikan misi pemerintah 2014-2019, laut masa depan bangsa!!! Kenapa bapak presiden @jokowi @djpt_kkp @DitPSDI @suhanaipb melakukan hal seperti ini??? Kenapa??? siapa mereka? Kenapa mereka terpilih untuk dapat privilege? Kok bisa?," tulis Susi dalam akun Twitternya, sebagaimana dikutip Minggu (31/5/2020).

Perihal pertanyaan Susi Pudjiastuti ini, Safri memastikan pihaknya akan terus mengkaji kinerja 9 perusahaan yang mendapat izin ekspor tersebut.

"Ada 9 perusahaan, itu kredibel nggak sih? Akan kita lihat perjalanannya, makanya kita akan uji Permen 12/2020 itu, apakah akan jalan sesuai target, karena Presiden sudah setuju, nggak ada masalah," jelas Safri.

Pihaknya juga terus mendorong agar ekspor dibatasi dan pembudidaya mendapatkan keistimewaan agar bisa berkembang.

Karena masalahnya saat ini, pembudidaya harus bersaing dengan eksportir yang sudah memiliki sistem yang lebih canggih sehingga mereka bakal tertinggal.

"Memang butuh proses dan waktu. Sekarang kan mereka (nelayan) butuh dana cash, realitasnya. Kontrolnya, makanya jangan sampai berlebihan, kalau secara lingkungan kan 2 persen," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Pengawasan

Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus mengawasi jalannya Permen 12/2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster ini agar pembudidaya lokal bisa ikut bersaing.

"Kami akan monitor, apakah budidaya bisa jalan dan apakah benih-benih ini masih bisa dikontrol ekspornya, kalau jor-joran juga akan susah bersaing," ungkap dia.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.