Sukses

Daftar Gaji Pejabat Kartu Prakerja, Tertinggi Rp 77,5 Juta per Bulan

Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan terhitung sejak melaksanakan tugas.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Peraturan itu mengatur besaran gaji yang akan diberikan setiap bulan bagi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang terdiri dari, satu orang direktur eksekutif dan lima orang direktur.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, pihaknya memastikan tidak akan melakukan tindak pidana korupsi dalam menjalankan Program Kartu Prakerja.

"Jangan khawatir kita korupsi, manajemen itu harus ikuti regulasi, jadi yang belum dapat (insentif) bisa sabar-sabar. Jadi kami demi Allah itu tim orang-orang berintegritas jadi kami enggak nyolong satu rupiah pun," kata Denni dalam Webinar Mulai Wirausaha Bersama Kartu Prakerja, Senin (27/7/2020).

Berdasarkan Perpres Nomor 81 tahun 2020, disebutkan Pasal 2 tertulis Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan, dan merupakan penghasilan bersih.

"Hak keuangan bersifat bersih atau netto merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak," bunyi Perpres.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Gaji

Tertulis,  Direktur Eksekutif Kartu Prakerja mendapat gaji paling besar yakni, Rp 77,5 juta. Sedangkan, Direktur Operasi mendapat gaji Rp 62 juta, Direktur Teknologi Rp 58 juta.

Sementara untuk Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem mendapat Rp 54,25 juta, Direktur Pemantauan dan Evaluasi dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta.

Adapun, mereka juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3. Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya, atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.

 

3 dari 3 halaman

Fasilitas Perjalanan Dinas

Sementara,  fasilitas biaya perjalanan dinas bagi para direktur lainnya setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Selain itu, dalam Pasal 4, direktur eksekutif dan direktur pelaksana mendapatkan fasilitas jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian, Pasal 5 menyebutkan, “Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan melaksanakan tugas," tulis Salinan Perpres nomor 81 tahun 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pemerintah membuka Program Kartu Prakerja sejak 2020 untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

    Kartu Prakerja

  • Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja & kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.
    Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja & kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

    Prakerja