Sukses

Pemerintah Mulai Hitung Kekayaan Intelektual dan Aset Tak Berwujud

HKI atau aset tidak berwujud di antaranya meliputi merek dagang, hak paten atau hak lisensi yang dikenal luas masyarakat memiliki nilai bisnis yang besar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mulai menghitung nilai Barang Milik Negara (BMN) berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Aset Tidak Berwujud (ATB). Hal ini sebagai upaya mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI).

DJKN mengidentifikasi hak kekayaan intelektual (HKI) atau aset tidak berwujud bernilai ekonomi tinggi sebagai barang milik negara karena dinilai dapat menjadi lokomotif pendapatan negara. Dengan diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI/ATB, pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal.

“Setelah kami petakan, bagaimana meningkatkan nilai tambah ini dan bagaimana mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik negara berupa HKI itu,” kata Direktur Penilaian DJKN Kurniawan Nizar dalam media briefing DJKN, Jumat (24/7/2020).

Nizar memaparkan, sejak 1992 hingga 2014, di Indonesia terdapat 1.209 paten di dalam negeri dan 1.038 paten sederhana. Daya saing perekonomian suatu negara yang berkembang, kata Nizar, tidak lagi mengandalkan sumber daya alam sebagai nilai jual dan pemasukan negara.

“Hak kekayaan intelektual yang dimiliki dapat menjadi lokomotif pendapatan negara. Kekayaan intelektual memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian suatu negara,” papar dia.

Nizar menyebutkan, HKI atau aset tidak berwujud di antaranya meliputi merek dagang, hak paten atau hak lisensi yang dikenal luas masyarakat memiliki nilai bisnis yang besar. Sebagai contoh, ia menyebutkan beberapa merek kenamaan seperti Microsoft, yang dalam neracanya memiliki aset tidak berwujud mencapai 90 persen.

Contoh lain, valuasi perusahaan berbasis aplikasi digital seperti Gojek yang lebih tinggi dibandingkan aset yang dimiliki BUMN seperti Garuda Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aset Pemerintah Naik Rp 4.142 Triliun dalam Setahun

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Laporan tersebut salah satunya mencatat posisi keuangan pemerintah pada tahun lalu termasuk aset pemerintah yang naik tinggi.

Posisi keuangan pemerintah pusat per 31 Desember 2019 menggambarkan saldo aset, kewajiban, dan ekuitas masing-masing sebesar Rp 10.467,53 triliun, Rp 5.340,22 triliun, dan Rp 5.127,31 triliun. Dibandingkan dengan 2018, aset pemerintah mengalami peningkatan signifikan.

"Dibandingkan 2018 aset pemerintah mengalami peningkatan sebesar Rp 4.142,24 triliun, kewajiban mengalami peningkatan sebesar Rp 422,74 triliun, dan ekuitas mengalami peningkatan sebesar Rp 3.719,50 triliun," ujar Agung saat menyerahkan LKPP kepada DPD, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Peningkatan nilai aset pemerintah dan ekuitas yang sangat signifikan tersebut terutama disebabkan oleh koreksi nilai wajar aset tetap sebesar Rp 4.113,21 triliun berdasarkan hasil penilaian kembali atau revaluasi Barang Milik Negara (BMN).

Secara akrual, Laporan Operasional (LO) 2019 menunjukkan nilai pendapatan operasional pemerintah sebesar Rp2.168,93 triliun, beban operasional sebesar Rp2.422,81 triliun, defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp253,88 triliun, surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp4,65 triliun, dan defisit LO sebesar Rp249,22 triliun.

"Dibandingkan dengan tahun 2018, pendapatan operasional mengalami peningkatan 0,01 persen dan beban operasional mengalami peningkatan 7,70 persen sehingga defisit LO mengalami kenaikan sebanyak 10,41 persen," kata Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.