Sukses

Pemerintah Sulit Hitung Aset Lapindo yang Ditawarkan untuk Bayar Utang

Lapindo telah menawarkan aset untuk dijadikan sebagai bentuk ganti rugi atau membayar utang ke pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan kembali buka suara terkait utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo. Terakhir, Lapindo telah menawarkan aset untuk dijadikan sebagai bentuk ganti rugi atau membayar utang ke pemerintah.

Adapun utang kedua perusahaan ini kepada pemerintah yang sudah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu, yakni mencapai sebesar Rp 773 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, sejauh ini Kemenkeu masih belum dapat memastikan besaran nilai aset yang ditawarkan oleh Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo. Hal ini karena beberapa hal, salah satunya terkait teknis penilaian tanah yang batasannya tertimbun lumpur.

“Kami masih belum tahu. Apakah asetnya bisa dinilai atau tidak. Kalau tidak bisa dinilai, kami tidak bisa kita melakukan settlement,” kata Isa dalam media briefing DJKN, Jumat (24/7/2020).

Isa mengaku, pihaknya saat ini tengah melakukan komunikasi dengan profesional, dalam hal ini MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) untuk merumuskan teknis penilaian aset Lapindo ini.

“Jadi kami masih mencoba menghimpun satu opini dari profesional, bagaimana menilai tanah yang kita nggak terlalu jelas juga batas-batasnya. Karena kan sudah tertimbun lumpur itu tanahnya. Jadi ini bukan sesuatu yang mudah,” kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Tergesa-Gesa

Ia menegaskan, bahwa proses penilaian aset ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. Pasalnya, juga belum ada opini apakah aset ini dapat dinilai atau tidak.

“Harusnya minggu depan MAPPI itu sudah bisa memberikan opini, apakah hal-hal semacam itu bisa dilakukan penilaian terhadapnya. Jadi kalau nyanyi bisa, kita akan minta supaya itu dilakukan penilain. Kemudian kita cek, kalau aset itu ada nilainya batu kita bicara mengenai kemungkinan asset settlement,” ulang Isa menguraikan.

Namun demikian, Isa mengatakan komunikasi dengan LApindo masih terus berlangsung. “Merek juga punya itikad untuk menyelesaikan tanggung jawabnya walaupun slow, proses ini tidak bisa kita grusa grusu,” kata Isa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.