Sukses

Laporan Keuangan 2019 Kementerian ESDM Raih WTP dari BPK

Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019.

Sementara untuk atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.

“BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan PNBP Sumber Daya Alam (SDA,) yang belum memadai antara lain aplikasi e-PNBP belum sepenuhnya dapat diandalkan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun, di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Sehingga dapat menyebabkan potensi pendapatan belum diterima, perhitungan pendapatan tidak tepat, dan denda kurang diterima.

BPK juga menemukan permasalahan signifikan lainnya seperti proses serah terima atas Barang Milik Negara (BMN), untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda yang belum optimal, serta proses Penyertaan Modal Negara Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero) berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut.

“Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM agar melakukan langkah-langkah perbaikan,” katanya.

Ini antara lain menyempurnakan aplikasi e-PNBP dengan memperbaiki dan melengkapi fitur, untuk mengakomodasi kebutuhan proses bisnis PNBP SDA, serta mengevaluasi perhitungan pada aplikasi tersebut.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Menteri ESDM agar menginstruksikan Sekretaris Jenderal Dan Pejabat Eselon I, terkait untuk segera melakukan inventarisasi permasalahan dalam rangka percepatan serah terima Barang Persediaan, yang akan diserahkan kepada Masyarakat/Pemda serta melakukan percepatan upaya penyelesaian penyertaan modal negara.

Isma menambahkan, agar Menteri ESDM dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid, serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time.

BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian ESDM dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran.

Sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluan pemeriksaan, termasuk database pengelolaan perizinan pada sektor migas, minerba, ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Himbauan Lain

Dia juga menghimbau agar Kementerian ESDM melakukan pendokumentasian secara elektronik atas proses pengelolaan PNBP dan belanja, seperti media foto, video dan media elektronik lainnya yang merekam proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan eksploitasi SDA, pengujian atas hasil produksi dan penghitungan PNBP SDA serta proses pertanggungjawabannya.

Begitu pula dalam proses pengelolaan belanja barang atau belanja modal juga diharapkan didokumentasikan secara elektronik. Dokumentasi ini direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM sebagai penjamin kualitas.

Hal ini karena, pemeriksaan BPK di masa mendatang akan banyak memanfaatkan teknologi informasi untuk menguji database dan dokumentasi elektronik atas pelaksanaan anggaran, khususnya pada masa wabah pandemi covid-19 ini.

Peranan Sekretaris Jenderal dan jajarannya, khususnya yang menangani Sistem Teknologi Informasi, dan juga Inspektorat Jenderal dalam berperan menjadi konsultan dan sekaligus menjaga quality assurance bagi satker-satker pada Kementerian ESDM, ke depan dituntut harus semakin kreatif.

“Semoga Kementerian ESDM dapat terus bertransformasi menjadi Kementerian yang maju dan modern,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.