Sukses

Polemik WNA Boleh Beli Apartemen di Indonesia, Ini Permintaan Sofyan Djalil

RUU Omnibus Law dalam salah satu pasalnya memperbolehkan orang asing untuk mempunyai hak milik satuan rumah susun (sarusun).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, meminta pengertian atas kebijakan pemerintah yang memperbolehkan warga negara asing (WNA) memiliki apartemen di Indonesia.

Adapun ketentuan tersebut masuk ke dalam bagian Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Saya dari dulu menganggap asing boleh saja beli apa saja. Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam," kata Sofyan dalam sesi webinar bersama Real Estate Indonesia (REI), Kamis (23/7/2020).

Sebagai informasi, RUU Omnibus Law dalam salah satu pasalnya memperbolehkan WNA untuk mempunyai hak milik satuan rumah susun (sarusun).

Hak milik sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun seperti apartemen yang bersifat perseorangan. Kepemilikan ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana WNA tidak bisa memiliki hak milik sarusun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, orang asin hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas sarusun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Melalui Proses Panjang

Sofyan melanjutkan, pemberian izin kepemilikan tersebut telah melalui proses panjang. Hal tersebut akhirnya dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja lantaran akan banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat di dalamnya.

"Oleh karena itu kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman, enggak ada salah sangka, enggak ada salah perspektif," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Jangan Dibawa Ke Mahkamah Konstitusi

Dia pun meminta agar permasalahan ini jangan sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi, baik tentang kepemilikan asing atas sarusun maupun batas waktu kepemilikan.

"Kalau saya berpikir bagaimana kita bikin simpel. Lebih simpel lebih baik. Tapi karena (dalam) tradisi negara kita ini (RUU Cipta Kerja) perubahan mindset, maka harus sama-sama," ujarnya.

"Jadi masalah asing ini Insya Allah tuntas, karena target Undang-Undang Cipta Kerja akan diketok sebelum akhir Agustus. Itu sudah komitmen DPR dengan pak Presiden," di menekankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini