Sukses

Simplifikasi Struktur Cukai Ciptakan Keseimbangan di Industri Rokok

Simplifikasi struktur cukai dinilai akan menguntungkan industri rokok menengah dan kecil yang sebagian besar lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Keseriusan Pemerintah menjalankan kembali kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau dinilai akan menciptakan keseimbangan industri hasil tembakau. Kebijakan ini akan membuat perusahaan besar, yang diantaranya merupakan perusahaan asing, tidak lagi bersaing langsung dengan perusahaan menengah dan kecil yang sebagian besar lokal.

Kepala Riset PT Koneksi Kapital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan simplifikasi tarif cukai akan menciptakan tingkat persaingan yang lebih adil.

"Beberapa pabrikan besar yang notabene adalah perusahaan global selama ini menikmati tarif cukai yang sama dengan perusahaan menengah dan kecil," kata Marolop, Kamis (23/7/2020).

Menurut Marolop, di Indonesia saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang menguasai mayoritas pangsa pasar rokok nasional. Dia menjelaskan, besaran volume produksi mempengaruhi besaran tarif cukai di Indonesia, dengan simplifikasi ini akan ada kenaikan pembayaran oleh produsen rokok terkusus produsen-produsen besar.

“Simplikasi struktur cukai ini menurut saya banyak menyasar jenis produksi mesin yang didominasi oleh produsen besar. Sementara untuk yang produksi tangan bahkan untuk produksi kecil yang banyak didominasi perusahaan kecil, tidak banyak perubahan” terang Marolop.

Terlebih menurutnya pemerintah juga tentu akan mempertimbangkan keberadaan perusahaan kecil dalam menerapkan simplifikasi.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau akan dijalankan kembali. Hal ini tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.

Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia Danang Widoyoko menyatakan telah melakukan kajian terhadap dampak penyederhanaan struktur tarif cukai rokok di Indonesia.

Hasilnya, struktur tarif cukai yang sederhana berpotensi meningkatkan penerimaan negara, mempermudah pengawasan dan mencegah peredaran rokok ilegal, serta melindungi industri kecil dan menengah serta pabrik rokok yang menyerap tenaga kerja banyak. Kebijakan ini juga akan mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif dan adil karena perusahaan rokok besar tidak bisa lagi membayar cukai dengan tarif lebih murah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Struktur Cukai

Menurut Danang, penyederhanaan struktur cukai hanya akan berdampak pada perusahaan rokok besar yang memproduksi rokok sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin, dan tidak berpengaruh banyak kepada produsen sigaret kretek tangan yang notabene adalah perusahaan kecil dan menengah.

Kebijakan ini pun akan membuat kenaikan tarif cukai rokok yang telah dilakukan sebelumnya lebih efektif menurunkan prevalensi merokok.

“Simplifikasi struktur juga cukai akan mencegah rokok ilegal, karena pengawasan lebih mudah. Apalagi, tren peredaran rokok ilegal saat ini terus turun,” pungkas Danang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.