Sukses

Top 3: Nasib Tenaga Honorer di Lembaga yang Dibubarkan Jokowi

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (23/7/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga, komite dan tim kerja. Pembubaran tersebut tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, ada 18 lembaga negara yang dibubarkan Jokowi. Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Artikel mengenai nasib tenaga honorer di lembaga yang dibubarkan oleh presiden tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (23/7/2020):

1. 18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Pegawai Honorer Diberhentikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera membubarkan 18 lembaga dan komisi. Alasannya, anggaran negara bisa ditekan jika lembaga tersebut dibubarkan. Tapi, bagaimana nasib para pegawai yang bekerja di sana, baik PNS maupun non-PNS?

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, untuk PNS, akan dialihkan ke instansi lain.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Cair Agustus 2020, Simak 5 Fakta Gaji ke-13 PNS

Penantian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS soal gaji ke-13 akhirnya terjawab. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan secara resmi mengenai waktu pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan.

Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus. Sehingga, gaji ke-13 ini berfungsi sebagai stimulus yang diarahkan lebih untuk biaya pendidikan.

Namun, karena pandemi covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait pembayaran gaji ke-13 ASN.

Simak berita selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Erick Thohir: Ada Vaksin Covid-19, Masyarakat Harus Tetap Pakai Masker

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, uji klinis vaksin Covid-19 dari Sinovac Biotech, China, akan segera dilaksanakan Agustus 2020 mendatang.

Artinya, jika sudah lolos uji, vaksinCovid-19 bisa diproduksi secepatnya. Kendati, dirinya meminta agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sampai dengan vaksin sudah dapat digunakan, penting sekali meningkatkan kedisiplinan kita. Seperti yang selalu disampaikan Presiden, kita harus selalu disiplin menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Erick.

Simak berita selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini