Sukses

Pemkot Serang Izinkan Konser Musik dan Bioskop Kembali Buka

Pengelola bioskop dan tempat keramaian harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membolehkan bioskop, konser musik dan lokasi keramaian buka kembali di massa pandemi covid-19 belum berakhir. Alasannya, karena saat ini sudah memasuki massa transisi new normal atau normal baru.

Namun ada syaratnya, pengelola bioskop dan tempat keramaian harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

"Sekarang ini transisi new normal, artinya semua kegiatan usaha bisa, yang penting menggunakan protokol kesehatan. Kemudian kapasitasnya 30 persen," kata Walikota Serang, Safrudin, ditemui usai menghadiri Musda IV Golkar Kota Serang, di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Banten, Rabu (22/07/2020).

Begitupun dengan ibadah Shalat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban, tidak akan dilarang pelaksanannya di Ibu Kota Provinsi Banten. Namun harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti mengecek suhu tubuh, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan hingga menyemprot lokasi shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban dengan disinfektan.

"Saya kira selama mengikuti protokol kesehatan itu tidak masalah (shalat Ied) di masjid atau di lapangan tidak jadi masalah, termasuk pemotongan hewan kurban," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tetap Khawatir

Meski membolehkan bioskop dan lokasi keramaian ditempat umum boleh buka kembali, Safrudin mengaku tetap khawatir jika terjadi penambahan pasien positif covid-19 di Ibu Kota Banten, kalau terjadi kerumunan massa saat shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban dilaksanakan. Sehingga bisa menimbulkan gelombang kedua penularan virus Corona.

"Kami belum rapat gugus tugas, kami mengikuti aturan dari pusat aja. Saya kira enggak apa-apa, yang penting protokol kesehatan diterapkan. Semua juga takut (gelombang kedua covid-19)," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Pandemi COVID-19 Belum Berakhir, Pembukaan Bioskop Masih Perlu Ditunda

Beberapa pakar lintas bidang ilmu di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) telah melakukan diskusi dan meminta Pemerintah DKI untuk menunda pembukaan bioskop. Batas waktu penundaan ini belum dapat ditetapkan mengingat tingkat kasus COVID-19 masih tinggi.

Seperti disampaikan dr. Anis Karuniawati, SpMK(K), PhD Ketua Satuan Tugas COVID-19 FKUI dan Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB Dekan FKUI dalam keterangan pers.

Menurut keduanya, ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersirkulasi di dalam ruangan.

Apabila ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala tapi membawa virus maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya.

“Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup,” seperti dikutip dari rilis (20/7/2020). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.