Sukses

Pegawai Jadi Tersangka Kasus Bukopin, OJK Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

OJK pastikan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya.

Hal ini sehubungan dengan pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai

"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjagaintegritas," diikutip dari keterangan tertulis OJK, Rabu (22/7/2020).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejati DKI Tahan Pegawai OJK terkait Dugaan Suap Bank Bukopin

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.

"Penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra seperti dikutip Antara, Selasa, 21 Juli 2020.

Penahanan pejabat OJK itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

Asri mengatakan, awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.

Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.

Asri menyatakan, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

"Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh bank Bukopin berupa pemberian kredit nilainya Rp 7,45 miliar," ungkap Asri.

Asri menambahkan, penyidik Kejati akan bekerja maksimal dan objektif untuk mengembangkan dan mencari tersangka lain.

3 dari 3 halaman

Jerat Hukum

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi menambahkan DIW dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.