Sukses

Gaji ke-13 PNS Masuk Program Stimulus Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, banyak dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2020. Kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian.

Sebelumnya, ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga dilakukan penyesuaian untuk penanganan Covid-19.

"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).

"Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," sambung dia.

Adapun anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas APBN sebesar Rp 14,6 triliun. Meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

"Untuk pembayaran ASN melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.

Pembayaran gaji ke-13 ini, rencananya akan dibayarkan pada Agustus mendatang, dan hanya diberikan kepada pejabat negara eselon III ke bawah.

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN,TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon IIdan pejabat setingkatnya,” beber Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pejabat Negara Tak Dapat Gaji ke-13

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri. Rencananya, pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan pada Agustus mendatang.

Adapun dasar dari pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 ini dilakukan melalui Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. Sehingga, untuk gaji ke-13 kali ini hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.

“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon IIdan pejabat setingkatnya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020).

Penundaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini disebabkan adanya penyesuaian anggaran untuk penanganan covid-19. Sebelumnya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN. TNI, dan Polri juga dilakukan penyesuaian. Yakni hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.