Sukses

Syarat SIKM Dicabut, Pengusaha Bus AKAP Semringah

Selama ini, tidak semua pengguna bus AKAP mempunyai akses dan waktu yang memadai untuk mengurus pembuatan SIKM.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencabut syarat wajib surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna transportasi umum jarak jauh membawa angin segar di industri transportasi darat. Mengingat SIKM selama ini dinilai menyulitkan pengguna transportasi darat untuk berpergian.

Selain itu, penghapusan SIKM juga diyakini dapat mendongkrak tingkat okupansi angkutan darat, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 50 persen. Sebab, tanpa SIKM masyarakat lebih mudah untuk berpergian.

"Kita apresiasi lah penghapusan SIKM ini. Selama ini kan (SIKM) dinilai memberatkan. Maka, kita harapkan tingkat okupansi akan naik secara bertahap sampai 50 persen. Karena kan pengguna jadi lebih mudah sekarang, kan!," ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (21/7/2020).

Shafruhan menjelaskan, tidak semua pengguna mempunyai akses dan waktu yang memadai untuk mengurus pembuatan SIKM. Kemudian syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan SIKM dianggap tidak mudah.

Imbasnya pengguna menjadi kesulitan dalam mengakses layanan transportasi umum di tengah pandemi Covid-19. Khususnya bagi pengguna yang berpergian untuk keperluan mendesak.

Sedangkan, saat ini cash flow perusahan angkutan darat hampir seluruhnya telah mengering. Karena sejak Maret lalu tingkat okupansi terus menurun akibat kekhawatiran masyarakat akan penularan virus Covid-19 di transportasi umum.

Ironisnya pelaku usaha di sektor ini harus menanggung biaya perawatan masing-masing armada yang tidak murah. "Bisa dibayangkan beban anggota kami dalam situasi seperti ini," imbuh dia.

Untuk itu, ia berharap dengan tanpa SIKM jumlah pengguna transportasi umum darat akan meningkat tajam. Karena masyarakat dapat lebih mudah untuk berpergian. "Sekarang orang mau naik angkutan kita bisa lebih mudah. Pastinya okupansi juga kan meningkat," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pergub Dicabut, Pemprov DKI Jakarta Resmi Tiadakan SIKM

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota.

Dengan dicabutnya pergub tersebut, maka Pemprov DKI secara resmi meniadakan SIKM sebagai syarat keluar masuk wilayah Jakarta.

"Pergub Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan SIKM resmi dicabut, dan SIKM ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dakam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Syafrin menjelaskan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov DKI mencabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020, yakni pemeriksaan SIKM tidak lagi berjalan efektif sejak berakhirnya larangan mudik dan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Diketahui, pemeriksaan SIKM hanya diberlakukan di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodetabek, tidak di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain.

"Pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, atasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja," terangnya.

Menurut Sayfrin, terbatasnya titik-pemeriksaan SIKM menyebabkan banyak angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) memilih untuk menurunkan penumpang di Bodetabek, tidak masuk ke Jakarta.

3 dari 3 halaman

Ganti dengan LCM

Pemprov DKI mengganti SIKM dengan Corona Likelihood Metric (CLM) untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pergerakan manusia. Syafrin mengimbau masyarakat dapat mengisi formulir CLM yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI secara jujur.

Sebab hasil dari aplikasi tersebut dapat mendeteksi apakah masyarakat yang mengakses tersebut terindikasi terpapar virus corona atau Covid-19 atau tidak.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Bila pengguna terindikasi terpapar Covid-19 aplikasi CLM akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan tes terkait Covid-19. Pengguna yang terindikasi terpapar Covid-19 dilarang untuk melakukan kegiatan di luar rumah.

"Anda tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan atau jika positif, tentu ada treatment tertentu. Apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," ucapnya.

Selain itu, Syafrin menyebut hasil dari sistem CLM untuk yang negatif memiliki batas waktu. Karena hal itu, masyarakat dapat memperbaharui hasil tes setelah selesai masa berlakunya.

"Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.