Sukses

BKPM Terbitkan Rekomendasi Tenaga Kerja untuk 457 Perusahaan

BKPM telah menerbitkan perizinan atau rekomendasi untuk mendatangkan kembali tenaga kerja ahli ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang melanda tanah air turut mempengaruhi iklim investasi. Hal ini karena tenaga ahli dari beberapa perusahaan banyak yang kembali ke negara asal pada awal Covid-19 masuk Indonesia. Sehingga tidak bisa menjalankan operasionalnya.

Untuk itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menyebutkan perlunya dukungan agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan. Diantaranya yakni perizinan atau rekomendasi untuk mendatangkan kembali tenaga kerja ahli ke Indonesia.

“Ada perusahaan yang tenaga kerja ahlinya masih berada di luar, kembali ke negara asalnya pada awal-awal covid-19. Sehingga untuk menjalankan kegiatan operasionalnya tidak bisa. Jadi harus mendapatkan dukungan,” ujarnya dalam Kajian Tengah Tahun INDEF, Selasa (21/7/2020).

Pada periode 24 April sampai dengan 17 Juli 2020, BPKM telah menerbitkan rekomendasi untuk 457 perusahaan.

“Untuk 24 -17 Juli 2020 ada 457 perusahaan yang mendapatkan rekomendasi untuk mendatangkan tenaga kerja ahli termasuk investor. Ada 2.603 tenaga ahli dan juga ada kunjungan 155 investor dalam rangka penjajakan kegiatan investasi, yang tentu ini merupakan fasilitas yang kita lakukan dalam rangka bagaimana menggerakan investasi,” jelas Yuliot merincikan.

“Dan juga ada concern dari beberapa investor untuk melakukan kegiatan investasi terutama yang berkaitan dengan relokasi industri,” imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi Investasi Rp 859,7 Triliun

Dari 457 perusahaan tersebut, potensi investasi yang digerakkan mencapai Rp 859,7 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja hingga 237.269 orang.

“Jika digerakkan, tentu ini akan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia,” kata Yuliot.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKPM merupakan kependekan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    bkpm

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi