Sukses

Cegah Investasi Bodong, Pengawasan Koperasi Diperketat

Kementerian Koperasi dan UKM menekankan pentingnya penguatan pengawasan koperasi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menekankan pentingnya penguatan pengawasan koperasi, untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan usaha.

"Salah satu yang dilakukan ke depan adalah, pertama, dukungan regulasi, berupa, pertama, RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dimana Kemenkop dan UKM memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja," Kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).

Usulan tersebut yakni pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda.

Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance, dan kinerja.

Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/ kabupaten/kota. Keempat, penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan POLRI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gandeng Satgas Waspada Investasi

Oleh karena itu, dalam rangka menanggulangi praktik investasi ilegal, pemerintah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan tiga belas Kementerian dan Lembaga.

Cakupan kerja SWI meliputi fungsi pencegahan (edukasi, pemantauan kegiatan investasi ilegal, dan koordinasi antar anggota) dan penanganan (penghentian aktivitas entitas investasi ilegal, publikasi melalui Siaran Pers, pemblokiran situs dan aplikasi, dan penyampaian laporan informasi untuk proses penegakan hukum).

"Literasi masyarakat merupakan kunci pemberantasan praktik investasi ilegal. Kewaspadaan masyarakat didorong melalui kampanye Check 2 L: Legal dan Logis, dimana masyarakat didorong untuk memahami risiko sebelum menggunakan layanan suatu lembaga keuangan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.