Sukses

Gaji ke-13 PNS Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pada tahun-tahun sebelumnya pencairan gaji ke-13 selalu dilakukan pada bulan Juli atau saat memasuki tahun ajaran baru

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengaku belum bisa memastikan kapan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dilakukan. Sebab, saat ini pemerintah masih fokus dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Padahal, tahun-tahun sebelumnya pencairan gaji ke-13 selalu dilakukan pada bulan Juli atau saat memasuki tahun ajaran baru. Namun, hingga kini belum ada keputusan pasti dari pemerintah untuk mencairkan gaji ke-13.

"Gaji ke-13 melihat keseluruhan cara kita eksekusi dalam hal ini akan melakukan evaluasi gimana gunakan anggaran negara semaksimal mungkin. Jadi nanti lihat gaji ke-13," kata Sri Mulyani dalam APBN kita di Jakarta, Senin (20/7).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini. Abdi negara tetap mendapatkan gaji tambahan lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam anggaran 2020.

Dia juga mengatakan kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Proses pencairannya diperkirakan bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

"Terkait gaji ke-13, itu nanti bulan Oktober diputuskannya. Diputuskan itu berarti terbit PP," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Selasa (26/5).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bantu Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Diminta Segera Cairkan Gaji ke-13 PNS

Sebelumnya, Kabar mengenai gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, hingga saat ini belum ada kepastian kapan gaji tersebut akan cair.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

Menanggapi hal itu, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengatakan seharusnya pemerintah jangan menunda-nunda pencairan gaji ke-13 PNS tersebut, karena saat ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Saya kira ini kan sudah diputuskan di pemerintah dalam Perpres ada postur APBN di 2020, dan di postur APBN ini sudah masuk gaji ke-13, saya kira pemerintah tinggal menjalankan saja, ini begitu penting karena komitmen regulasi harus dipenuhi,” kata Tauhid kepada Liputan6.com, Jumat (3/7/2020).

Menurutnya, jika pencairan gaji ke-13 PNS itu mundur atau terlambat, maka pemerintah akan kehilangan momentum. Biasanya para PNS menerima gaji tersebut saat memasuki tahun ajaran baru, karena banyak kebutuhan lain yang diperlukan untuk biaya pendidikan anaknya atau lainnya terpaksa tersendat.

“Katakanlah Juni-Juli ini ketika tahun ajaran baru sangat diperlukan, ketika dia terlambat otomatis momentumnya hilang. Terutama PNS yang golongan rendah akan sangat sulit dalam melakukan kebiasaan untuk membayar pendidikan anak, dan sebagainya,” katanya. 

3 dari 4 halaman

Dongkrak Ekonomi

Selain itu, kata Tauhid, gaji ke 13 ini sangat berguna dalam mendongkrak dan menjaga perputaran ekonomi.  Menurutnya saat ini adalah saat yang tepat untuk memberikan gaji ke-13 itu, karena Indonesia perlu meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.

“Saya kira perlu cepat dilakukan jangan sampai menunggu, menurut saya harus ada prioritas jangan ditunda-tunda, karena ini penting untuk mereka dan juga untuk menggerakkan ekonomi. Kalau memang sudah diputuskan dalam Perpres ini tinggal dijalankan saja, meskipun saat ini ada program Pemulihan Ekonomi Nasional, tetap gaji ke-13 harus diberikan,” ungkapnya.

Padahal kata Tauhid, mengalokasikan gaji ke-13 ini lebih mudah dibandingkan mengalokasikan dana PEN, karena regulasi gaji ke-13 ini sudah masuk ke dalam postur APBN. Tinggal menentukan mana yang prioritas, karena dengan memberikan gaji ini bisa mendorong PEN juga secara tidak langsung.

“Jadi Gaji ke -13 yang rutin ini lebih mudah dialokasikan, karena dasar hukumnya jelas,  alokasi, dan sasarannya jelas, dan sistemnya sudah ada, kalau gaji pegawai tinggal di pembendaharaan negara dikirim ke rekening PNS masing-masing,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Belanja Pegawai

Intinya penyerapan yang paling mudah adalah belanja pegawai, kalau belanja pegawainya tumbuh dengan rutin otomatis bisa menggerakkan ekonomi saat ini, di mana  gaji tersebut sangat berarti berapapun jumlahnya karena situasinya lagi pandemi.

“Banyak negara kebijakan fiskalnya yang bermain ketimbang moneter menurut saya ini yang harus ada kepastian kapan itu diberikan sangat penting diinformasikan kepada PNS, agar momentumnya tidak hilang, dan bisa menaikkan konsumsi masyarakat,” pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.