Sukses

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Gulungan Kain Senilai Rp 12,7 Miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mencegah menyelundupan kain tekstil yang akan diselundupkan ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mencegah menyelundupan kain tekstil yang akan diselundupkan ke Indonesia lewat KM Karya Sakti di sekitar perairan Pelawan Tanjung Balai Karimun.

Kepala Kantor Pelayanan dan pengawasan Tanjung Balai Karimun Agung Mahendra Putra menyatakan, dari hasil penghitungan sebanyak 3.395 gulungan kain dimasukkan dalam kapal kayu yang disamarkan dengan ditutupi 49 tilam atau kasur busa dengan nilai barang sekitar Rp 12.738.750.000.

"Potensi kerugian negara sekitar Rp 4.962.558.405," Kata Agung saat Jumpa Per di Kantor DJBC Kepri, Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Senin (20/7/2020).

Menurut Agung Hal ini menambah deretan panjang upaya memasukan barang-barang secara ilegal ke wilayah Indonesia melalui pantai Timur pulau Sumatera yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

Ia menyebutkan barang bukti tersebut diduga dari Negara tetangga dan barang bukti 3.295 gulungan kain di sertai 49 pisis kasur masih dalam penyelidikan.

"Barang bukti saat ditemukan tidak diketahui pemiliknya," Ujar Agung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Agung menjelaskan Kronologi penegahan bermula pada Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Tim Pengawasan Kantor Wilayah Kepulauan Riau dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun melakukan penindakan sebuah Kapal Kayu KM Karya Sakti di sekitar perairan Pelawan yang saat itu diduga memuat barang yang akan diselundupkan.

Hal ini berdasarkan analisa informasi yang diperoleh dari masyarakat

"Kapal dalam keadaan kosong diduga Anak Buah Kapal (ABK) telah mengetahui pergerakan Tim Bea Cukai dan melarikan diri," ungkap Agung.

Yang kemudian proses pemeriksaan kapal dengan isinya di lakukan dengan disaksikan dan diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat. Kemudian kapal beserta muatan ditarik ke Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau guna pemeriksaan, penelitian untuk proses lebih lanjut.

Kakanwil DJBC Kepri mengatakan untuk pelaku akan dilakukan pengungkapkan dan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan.

Lebih lanjut kata Dia disaat kondisi ekonomi Indonesia tengah menghadapi tantangan yang sangat berat dan tekanan Pandemi Covid19 pun belum kunjung usai, masih ada orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki Sense of Crisis melakukan upaya yang tidak terpuji dengan melakukan perdagangan illegal yang berakibat pada kerugian negara dari sisi penerimaan negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.