Sukses

Tak Kunjung Cair, Simak Sejarah Gaji ke-13 PNS

PNS tetap memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan personel Polri tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini. Kepastian ini disampaikan Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan.

Pencairan gaji ke-13 ini sudah dinanti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air. Selain untuk memenuhi kebutuhan biaya tahun ajaran baru sekolah, gaji ke-13 bisa membantu menjaga daya beli di tengah penurunan penghasilan karena COVID-19.

Sampai saat ini, Pemerintah belum juga memberikan kepastian kapan gaji ke-13 akan cair. Biasanya, pencairan gaji ke-13 ini dilakukan pertengahan bulan Juli setiap tahunnya.

Informasi terakhir, pembayaran gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini. Tepatnya, sekitar November-Desember 2020.

Melansir dari berbagai sumber, ternyata gaji ke-13 PNS sudah ada pada tahun 2004 pada zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Kala itu, gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS dan pensiunan. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upah Tahun Ajaran Baru

Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus. Sehingga gaji ke-13 ini berfungsi sebagai stimulus yang diarahkan lebih untuk biaya pendidikan. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

Pada pemerintahan Joko Widodo, muncul kebijakan baru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR PNS pertama kali direalisasikan pada 2016, sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS. Saat itu, THR PNS diberikan sebesar gaji pokok saja. Itu berlaku hingga 2017. Pada 2018, THR PNS diberikan tidak hanya sebesar gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Begitu juga gaji ke-13, jumlahnya sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

Pada Juni 2017, terbit Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pemberian gaji 13 PNS. Yakni: PP No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 

3 dari 3 halaman

Tak Naik Sejak 2016

Selama 2016, 2017, dan 2018, gaji PNS tidak mengalami kenaikan. Namun mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun ajaran baru sekolah.

Baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Dengan tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Gaji, dalam APBN termasuk sebagai Belanja Pegawai. Meski sudah dianggarkan, Pemerintah tetap perlu melihat kesehatan kasnya. Tiap tahun, kepastian pembayaran gaji ke-13 ini tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). PP dikeluarkan ketika pemerintah sudah memastikan ketersediaan kas untuk membayar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.