Sukses

BI Pastikan Kondisi Perbankan Saat Ini Lebih Baik dari Krisis 1998 dan 2008

Pemerintah memberikan stimulus berupa program penjaminan agar penyaluran kredit perbankan semakin berjalan.

Liputan6.com, Jakarta Kondisi perbankan saat ini lebih baik dibandingkan krisis keuangan yang terjadi pada 1998, maupun di 2008. Likuiditas perbankan juga masih longgar dan modal perbankan pun masih cukup, di tengah pandemi. 

“Saat ini jadi banyak orang khawatir dengan perbankan, kalau dilihat secara industri, kondisi kita jauh lebih baik dibandingkan 97-98 ataupun 2008,” ujar Deputi Gubernior Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Hingga saat ini, BI telah menurunkan suku bunga acuan 175 basis poin ke level 4 persen. Kendati begitu, penurunan bunga acuan ini belum direspons cepat oleh perbankan.

“Kita sejauh ini sudah menurunkan 175 basis poin, tapi memang taransmisi di perbankanya masih lambat, jadi kita sudah menurinkan 175 bps tapi suku bunga kredit baru turun sekitar 74 basis poin. Dan banknya juga masih keberatan untuk memberikan pinjaman, karena melihat risiko,” jelasnya.

Di samping itu, pemerintah memberikan stimulus berupa program penjaminan agar penyaluran kredit semakin berjalan. Tak hanya itu, pemerintah juga telah menempatkan dana di bank Himbara demi pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi kita mau enggak mau harus menghadapi situasi yang berbeda, di mana kita harus mempersiapkan kondisi new normal, jadi bisnis as usual mode harus kita tinggalkan karena kita enggak tahu bottomnya di mana untuk Covif-19 ini,” jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber:Merdeka.com

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perbankan Jadi Motor Pemulihan Ekonomi saat New Normal

Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan program penjaminan bagi perbankan sangat penting guna menjamin penyaluran kredit bagi pemulihan ekonomi nasional.

Dalam kondisi new normal karena pandemi COVID-19, perbankan harus survival mode untuk memasuki era new normal dengan melihat peluang yang ada, adaptif hingga melakukan inovasi baru.

"Terkait new nomal Bank Indonesia hingga saat ini terus berusaha menyempurkan layanan digitalisasi di sektor keuangan. Karena dengan kondisi new normal teknologi dibutuhkan penguatan pada informasi dan telekomunikasi. Kita mulai dari beberapa sektor yang mempunyai impact tinggi dari sisi permintaan yang mampu menyerap tenaga kerja dan menyumbang ekonomi dalam jumlah besar," papar Destry dalam Webinar bertemakan 'Peran Perbankan Memulihkan Perekonomian Saat New Normal' di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Dia menilai, hingga saat ini perkembangan pemulihan ekonomi global masih lambat, bahkan penuh ketidakpastian, lantaran pandemi COVID-19 masih terus terjadi terutama di negara-negara Amerika Latin seperti Brasil. Bahkan Singapura merilis data resmi yang menegaskan perekonomian negara tersebut sudah masuk ke zona resesi.

Pada saat yang sama, perkembangan perekonomian Indonesia juga terindikasi mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif di kuartal kedua 2020 ini. Untuk itulah, dikeluarkannya UU No. 2/2020 tentang Percepatan Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19 menjadi penting dan strategis.

UU tersebut kemudian dielaborasi ke dalam berbagai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan OJK, Keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), dan sebagainya yang kesemuanya itu bersinergi dalam percepatan pemulihan ekonomi supaya di kuartal ketiga dan keempat serta seterusnya bisa tumbuh positif sehingga perekonomian Indonesia terhindar dari resesi.

Menurut Destri, hingga kini sektor perbankan Indonesia masih terbilang solid dengan indikator rasio-rasio keuangan yang baik. Di sinilah sektor perbankan nasional diharapkan dapat memberikan kontribusinya untuk percepatan pemulihan ekonomi setelah sejumlah relaksasi kebijaan diterbitkan oleh Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK, dan LPS.

Penurunan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 4 persen oleh Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia kemarin (16/7) menegaskan bahwa perbankan harus segera menyesuaikan suku bunga supaya memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk berekspansi.  Sehingga, mengajukan fasilitas kredit baru maupun menambah fasilitas kredit.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.