Sukses

6 Serikat Pekerja Pastikan Bertahan di Tim Teknis Pembahas RUU Cipta Kerja

Tim pembahas RUU Cipta Kerja terdiri dari unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur serikat pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Sempat mundur dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker), enam Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menyatakan, konsisten terus bertahan dalam Tim Teknis pembahas.

Tim pembahas itu terdiri dari unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur SP/SB.

Keenam SP/SB tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Federasi Seeikat Pekerja (FSP) Perkebunan dan FSP Kahutindo. 

Sedangkan Dua SP/SB yang mundur dari pembahasan RUU Ciptaker adalah KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea dan KSPI.

"Maka dengan segala resiko, kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut yaitu pembentukan tim. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekedar formalitas sudah kami hitung sebelumnya," kata Sekjen Presidium SP/SB Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden KSPN, Ristadi, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, pihaknya juga menuntut kepada pemerintah soal pelibatan/partisipasi SP/SB dalam tim pembahas. Karenanya, menjadi sangat aneh setelah dibentuk tim pembahas malah ada SP/SB mungundurkan diri dari tim teknis.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan

Ristadi mengungkapkan, alasan enam SP/SB untuk terus bertahan di dalam tim pembahas klaster ketenagakerjaan, yakni bagian dari negosiasi dan dialog sosial, tanpa mengabaikan upaya-upaya perjuangan lainya.

Forum tersebut sengaja digunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota SP/SB. Tak hanya aksi unjuk rasa tapi bisa lewat publikasi, lobi politik, negosiasi, dan dialog sosial.

Serta sebagai media formal untuk menyampaikan usulan, masukan, keberatan, dan penolakan SP/SB terhadap klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker.

"Jadi sangat keliru dan tidak benar berada di tim teknis menjadi legitimasi. Kami memutuskan untuk tetap berjuang di dalam tim teknis dengan segala konsekuensinya," katanya.

Dari enam SP/SB yang tergabung menjadi Presidium SP/SB Indonesia itu, Ristadi mengklaim memiliki jumlah anggota 2,7 juta pekerja.

"Ini aliansi terbesar dan akan sangat menentukan dan berperan penting terhadap kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.