Sukses

Menteri PUPR Minta Bantuan Sri Mulyani Bikin Jalan Tol Jadi Aset Negara

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta arahan Kemenkeu agar jalan tol bisa terhitung sebagai aset negara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum bisa memasukan jalan tol sebagai aset negara dalam laporan keuangan kementerian. Sebab, saat ini belum terdapat kebijakan akutansi atas aset nasional berupa jalan tol yang dibangun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Namun, ia mengatakan, ia telah diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memasukannya sebagai aset negara.

"Jadi ini diminta oleh BPK bahwa aset-aset jalan tol dibukukan oleh Kementerian PUPR. Padahal ini belum diserahkan oleh BUJT, karena ini masih terus di dalam pengelolaan BUJT," jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Menindaki permintaan tersebut, Menteri Basuki telah berkirim surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia memohon arahan agar jalan tol bisa terhitung sebagai aset negara meski masih di bawah masa konsesi suatu BUJT.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkeu untuk bisa menindaklanjuti rekomendasi BPK ini. Intinya bahwa jalan tol diminta untuk dapat asetnya dicatatkan kepada Kementerian PUPR," ungkapnya.

Secara kesepakatan, ia melanjutkan, BUJT yang mengelola suatu jalan tol memang diberi kewenangan untuk mengurusi dan memiliki aset tersebut sepanjang masa konsesi.

"Seperti Jalan Tol Cikampek yang tadinya 4 lajur, sekarang ditambah lajur. Menurut kami sampai dengan masa konsesi itu masih jadi aset BUJT," jelas Menteri Basuki.

"Tapi BPK mintanya enggak, itu harus di PUPR. Karena ini hubungannya aset (aset negara), jadi kewenangannya di Kementerian Keuangan. Jadi saya kirim surat minta petunjuk, gimana ini caranya," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Tak Akan Jual Aset Negara demi Tangani Covid-19

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatatkan aset negara hingga saat ini senilai Rp 10.476 triliun. Namun demikian, DJKN menekankan bahwa aset ini tidak akan dijual untuk membantu pendanaan penanganan Covid-19.

"Kalau kami mau serahkan aset kita, jual aset, bisa. Tapi kami tidak mau jual atau serahkan aset ke orang lain. Kami tidak akan jual aset untuk tutupi itu, kami cari jalan untuk manfaatkan aset untuk bayar kebutuhan di masa datang," ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata seperti ditulis, Sabtu (11/7/2020).

Isa mengatakan pemerintah ingin aset negara bisa dimanfaatkan dan dipelihara agar nilainya lebih optimal. Maka dari itu, daripada menjual aset, pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkannya dengan cara lain.

"Dengan kami punya aset ini, jadi underlying, kami bisa menerbitkan sukuk negara," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Lebih Optimal

Isa menilai cara tersebut bisa memberikan hasil yang lebih optimal. Dengan aset negara yang cukup banyak dan bernilai besar, maka penjaminan atas penerbitan surat utang bisa lebih banyak pula.

"Dulu Rp 1 triliun SBSN mungkin perlu 100 item aset karena nilai kecil, sekarang nilai besar mungkin hanya butuh 50-75 item aset saja untuk underlying Rp1 triliun sukuk," jelasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.