Sukses

Menhub Pamer Capaian WTP 7 Tahun Beruntun di Depan Komisi V DPR

Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019 dari BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan itu disampaikannya kepada Komisi V DPR RI dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Dalam laporannya, Menhub Budi menyatakan kementerian yang di bawahnya berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 7 tahun berturut-turut sampai 2019.

"Ini merupakan pencapaian predikat opini WTP yang ke-7 secara berturut-turut dari tahun 2013," kata Menhub  di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, ia mengatakanz penyelesaian tindak lanjut dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK tahun 2019 telah mencapai angka penyelesaian tindak lanjut rata-rata nasional.

"Penyelesaian tindak lanjut di Kemenhub adalah 76,1 persen atau lebih besar 1,8 persen di atas rata-rata nasional sebesar 74,3 persen. Tentu capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di masa yang akan datang," papar Menhub.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pekerjaann Rumah

Kendati begitu, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki Kementerian Perhubungan. Menurut Budi, BPK masih menemukan beberapa poin yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Adapun beberapa temuan tersebut seperti rekomendasi BPK dengan status Belum Tindak Lanjut (BTL) pada semester I 2019 sebanyak 59, dan pada semester II 2019 sebanyak 36 atau berkurang 23.

Nilai rekomendasi pada semester I sebesar Rp 27,26 miliar dan pada semester II sebesar Rp 684,06 miliar atau terdapat penambahan nilai sebesar Rp 656,8 miliar.

Lalu, rekomendasi dengan status Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TDTL), terdapat 4 rekomendasi dengan nilai Rp 10,17 miliar dan dan USD 10,64 ribu.

"Rekomendasi ini sudah dinyatakan secara sah oleh BPK bahwa rekomendasi benar-benar tidak dapat ditindaklanjuti," tukas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.