Sukses

Aturan Perpanjangan Bebas Pajak UMKM Terbit 2 Pekan Lagi

Kemenkeu berencana memperpanjang aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Desember 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan aturan tersebut pada dua pekan mendatang.

"PPh final akan kita perpanjang sampai Desember. Sekitar 1-2 minggu keluar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) baru," kata Hestu dalam sesi webinar, Senin (13/7/2020).

Hestu pun berharap agar para pelaku UMKM dapat segera memanfaatkan stimulus pembebasan pajak tersebut. Sebab, saat ini baru sekitar 201 ribu UMKM yang mendaftarkan diri untuk bisa menerimanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggaran Rp 123 Triliun

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sekitar Rp 123 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2,4 triliun digunakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang biasanya dibayarkan 0,5 persen.

"Kita berharap UMKM yang 2,3 juta mohon dimanfaatkan. Kita sudah menjangkau awal Mei ada 2,1 juta yang sudah kita email blast. Kita butuh dukungan sosialisasi," imbuh Hestu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.